Grobogan – Perwakilan warga Desa
Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Grobogan dihadirkan dalam acara audensi
di kantor kecamatan setempat, Kamis (22/2/2018). Audensi dilakukan
seiring adanya keinginan warga Jetaksari yang meminta kejelasan terkait
penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2017. Audensi dipimpin Camat
Pulokulon Sudarmoyo dan dihadiri Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan
Daru Wisakti.
Menurut warga, ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang
belum diselesaikan pada tahun 2017. Warga meminta agar pekerjaan itu
dihentikan dan dirinci lagi dalam APBDes 2018. Kepala desa diberi
tenggat waktu selama 10 hari.
Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin yang hadir dalam acara itu
mewakilkan Tim Pengelola Kegiatan Desa setempat Siti Munawaroh untuk
menyampaikan penjelasan. Menurut Siti, keterlambatan pengerjaan lantaran
kegiatan pada tahap pertama molor. Akibatnya pada tahap kedua baru
dapat mencairkan anggaran ke rekening desa pada 27 Desember.
”Sebenarnya sudah mau ditindaklanjuti, tapi waktunya sudah terlalu
mepet. Padahal materialnya sudah ada. Akhirnya kami lakukan pengembalian
ke pemasok barang. Namun ada dana Rp 95 juta yang sudah berwujud
barang, tidak bisa kita kembalikan ke pemasok,’’ ungkapnya.
Kabag Pemdes Daru Wisakti mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi
persoalan tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknya meminta
Kepala Desa supaya memasukan kegiatan 2017 yang belum terselesaikan
menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Rincian
silpa tersebut diminta untuk dimasukan dalam APBDes 2018. Daru juga
meminta agar APBDes 2018 segera diselesaikan. Soalnya, jika tidak segera
disusun, anggaran PAD, ADD APBD, maupun Dana Desa APBN tidak bisa
dicairkan.
”Usai pertemuan ini, kami serahkan ke Badan Pemasyarakatan Desa (BPD)
setempat. Jika tidak ada iktikad baik, maka BPD setempat punya
kewenangan untuk memberikan teguran pertama dan kedua. Jika tidak ada
respon, sampaikan itu ke Bupati untuk pemberian teguran ketiga,’’
ujarnya.
Bila teguran ketiga tidak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan
memberikan skorsing pada Kepala Desa. Menurut Daru, pada 2014 lalu,
Kades Jetaksari pernah mendapatkan skorsing atau pemberhentian
sementara.
”Kades kami aktifkan kembali jabatannya, lantaran dapat memberikan
iktikad baik dan berubah. Kami harap, Kades dapat koorperatif dan
memiliki iktikad baik dalam menjalankan tugas-tugasnya,’’ cetus Daru.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/02/22/138122/pekerjaan-terbengkalai-puluhan-warga-jetaksari-grobogan-minta-kejelasan-apbdes-2017.html