BLORA- Keberadaan fasilitas pengolahan limbah medis
di Blora dinilai sudah sangat mendesak. Pasalnya, hingga kini fasilitas
antara lain berupa Incenerator tersebut belum ada. Kalaupun ada,
Incenerator itu sudah tidak difungsikan.
Padahal pelayanan medis
di Blora berkembang cukup pesat. Selain telah banyak berdiri rumah sakit
swasta dan klinik, puskesmas di sejumlah kecamatan pun telah dilengkapi
fasilitas rawat inap. Dari aktivitas pelayanan kesehatan itu, antara
lain menghasilkan limbah medis yang perlu ditangani dengan baik. ‘’Kami
mengusulkan di Blora ini dibangun Incenerator tersentral.
Sehingga
rumah sakit maupun puskesmas bisa menyerahkan limbah medisnya untuk
dimusnahkan di Incenerator tersebut,’’ujar Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Blora Henny Indriyanti saat mengikuti rapat koordinasi (rakor)
Hari Peduli Sampah Nasional dan Persiapan Penilaian P2 Kota Sehat
Adipura di ruang pertemuan Pemkab Blora kemarin.
Rakor dihadiri
Bupati Djoko Nugroho dan diikuti sejumlah pejabat dari dinas dan
instansi terkait. Sekadar diketahui, Incenerator adalah†alat pembakar
sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada
suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis. Menurut Henny
Indriyanti, limbah medis, seperti bekas peralatan sutik dan sebagainya
tidak boleh dibuang sembarangan. Pemusnahan limbah itu biasanya dibakar
dengan alat Incenerator.
Henny mengungkapkan, di Blora sudah ada
Incenerator, salah satunya berada di RSUD Dr Soetijono. Hanya saja
keberadaan Incenerator itu sudah tidak layak. Sebab, berada tak jauh
dari permukiman warga. ‘’Incenerator tersentral itu bisa juga menjadi
sumber pendapatan asli daerah dari pembayaran pelayanan pengolahan
limbah medis,’’tambah Henny Indriyanti.
Kepala Dinas Lingkungan
Dewi Tedjowati sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia, perizinan
pengolahan limbah medis itu langsung ditangani pusat, yakni Kementerian
Lingkungan Hidup. Selain memerlukan biaya tidak sedikit, fasilitas
pengolahan limbah medis membutuhkan sarana pendukung, seperti lahan
untuk mengolah limbah lebih lanjut. ‘’Mungkin ada lahan di kawasan
TPATemurejo. Namun perlu dilihat lagi, apakah lahan itu
mencukupi,’’ujarnya.
Limbah Berbahaya
Dewi
Tedjowati mengakui limbah medis merupakan salah satu limbah berbahaya.
Pihaknya pernah menegur salah satu puskesmas lantaran membuat limbah
medisnya di sekitar sungai. ‘’Limbah domestik rumah tangga saja tidak
boleh dibuang di sungai, apalagi limbah medis,’’ungkapnya.
Bupati
Djoko Nugroho menyatakan, akan membahas lagi wacana pembangunan
pengolahan limbah medis tersentral di Blora. ‘’Nanti kita bahas lagi
dengan menghadirkan para pihak terkait supaya lebih konprehensif,’’
katanya. Di tempat terpisah, Direktur RSUD Dr R Soetijono, Nugroho
Adiwarso, melalui Kepala Bidang Penunjang Edy Widayat mengemukakan,
sudah sekitar satu tahun ini tak lagi menggunakan Incenerator yang ada
di rumah sakit.
Dia mengungkapkan, penanganan limbah medis RSUD Dr
R Soetijono sudah melibatkan pihak ketiga. ‘’Limbah medis dibawa ke
Yogyakarta oleh pihak ketiga tersebut untuk ditangani lebih lanjut.
Di
Yogyakarta sudah ada fasilitas pengolahan limbah medis. Selain di
Yogyakarta, sepengetahuan kami, fasilitas pengolahan limbah medis juga
ada di Sidoarjo dan Bandung. Daerah lain di sekitar Blora belum ada,’’
ujarnya.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/36540/Blora-Butuh-Fasilitas-Pengolahan-Limbah-Medis