Pembangunan Pasar Wonokerto, Sale sudah selesai sejak akhir tahun
lalu. Namun belum bisa ditempati para pedagang. Bangunan pasar masih
dalam masa pemeliharaan. Statusnya juga masih aset pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindagkop) dan
UMKM Akhsanudin menjelaskan, masa pemeliharaan tersebut selama enam
bulan. Terhitung sejak Januari 2018.
Pihaknya tak sependapat jika ada yang menganggap pasar tersebut
mangkrak. Karena selama masa pemeliharaan, pihaknya terus memantau.
Belum lama ini, Dinperindagkop menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR), Kecamatan Sale dan pemerintah Desa Wonokerto.
Mereka digandeng untuk menata lingkungan sekitar bangunan pasar. Seperti perataan tanah di sekeliling bangunan. Namun, Aksanudin tak merinci berapa dana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.
”Kita gandeng, kita patungan untuk menata lingkungannya. Paling tidak, ketika ditempati sudah layak,” jelasnya.
Pasar tersebut dibangun dengan anggaran Rp 5,6 miliar. Sumber dananya berupa tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, status aset bangunannya masih milik pusat. Sampai masa pemeliharaan selesai.
Setelah masa pemeliharaan usai, pihaknya kemudian mengajukan hibah ke kementerian terkait. Proses hibah diperkirakan hingga satu tahun. Ketika sudah dihibahkan ke pemkab, barulah pasar bisa ditempati.
”Itu kan tugas pembantuan, bukan DAK. Dana langsung dari KPPN. Selama belum dihibahkan, kita belum bisa kelola. Ketika sudah dihibahkan pun, pemkab tidak boleh memungut retribusi,” pungkasnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/05/10/72227/bantah-mangkrak-begini-alasan-proyek-pasar-wonokerto-ditata-ulang
Mereka digandeng untuk menata lingkungan sekitar bangunan pasar. Seperti perataan tanah di sekeliling bangunan. Namun, Aksanudin tak merinci berapa dana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.
”Kita gandeng, kita patungan untuk menata lingkungannya. Paling tidak, ketika ditempati sudah layak,” jelasnya.
Pasar tersebut dibangun dengan anggaran Rp 5,6 miliar. Sumber dananya berupa tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, status aset bangunannya masih milik pusat. Sampai masa pemeliharaan selesai.
Setelah masa pemeliharaan usai, pihaknya kemudian mengajukan hibah ke kementerian terkait. Proses hibah diperkirakan hingga satu tahun. Ketika sudah dihibahkan ke pemkab, barulah pasar bisa ditempati.
”Itu kan tugas pembantuan, bukan DAK. Dana langsung dari KPPN. Selama belum dihibahkan, kita belum bisa kelola. Ketika sudah dihibahkan pun, pemkab tidak boleh memungut retribusi,” pungkasnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/05/10/72227/bantah-mangkrak-begini-alasan-proyek-pasar-wonokerto-ditata-ulang