KUDUS, - Para penyandang
disabilitas menilai Kabupaten Kudus belum ramah pada kaum pada kaum
difabel. Pemkab juga dinilai minim perhatian, sehingga para penyandang
cacat ini belum bisa mengembangkan seluruh potensinya karena fasilitas
yang diberikan Pemkab sangat terbatas.
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto
menegaskan penilaian terhadap Pemkab tidak diamaksudkan kaum difabel
meminta belas kasihan, namun meminta diberi kesempatan dan hak-hak
sebagaimana mestinya.
Rismawan, Senin kemarin (7/5), datang ke gedung DPRD Kudus bersama
sejumlah anggota FKDK, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan
Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni). ‘’Setelah permintaan audiensi
kami yang sebelumnya ditolak, Alhamdulillah akhirnya sekarang kami bisa
wadul ke DPRD,’’ katanya.
Di depan Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani di gedung DPRD Kudus, Rismawan
mengatakan, para difabel memiliki potensi cukup besar. Namun karena
terbatasnya kesempatan yang diberikan oleh Pemkab Kudus, potensi
rekan-rekannya pun terabaikan.
Akses publik dan transportasi di Kudus masih jauh dari kesan ramah
bagi difabel. Rismawan mencontohkan, belum semua gedung pemerintah di
Kudus yang memberi kemudahan akses bagi difabel. ‘’Di gedung DPRD Kudus
saja belum ada akses khusus untuk difabel. Pintu masuk berupa tangga
contohnya, tentunya menyulitkan bagi rekan-rekan kami,’’ katanya.
Meski memiliki keterbatasan fisik, Rismawan menyebut sebagian
rekan-rekannya sudah hidup mandiri dengan memiliki usaha sendiri. Namun
masih banyak yang kesulitan mengembangkan potensinya karena keterbatasan
akses.
Poin Tuntutan
‘’Ada rekan kami yang berprestasi di bidang olahraga hingga tingkat
internasional. Sayangnya karena perhatian di sini sangat minim, ia
justru dilirik oleh kabupaten lain,’’ katanya.
Kepada Ilwani, Rismawan menyampaikan 13 poin tuntutan penyandang
disabilitas di Kudus. Sebanyak 13 tuntutan itu di antaranya mendorong
agar Pemkab Kudus segera menyusun peraturan daerah (Perda) tentang
Disabilitas.
‘’Kami mendorong agar Kabupaten Kudus menjadi kabupaten inklusi.
Salah satu syaratnya tentunya ada payung hukum seperti perda. Kabupaten
lain saja sudah banyak yang memiliki perda tentang disabilitas,’’
katanya.
Perda Disabilitas diharapkan mampu menjamin hak hidup, hak memperoleh
pendidikan dan pekerjaan layak, kesejahteraan sosial, aksesabilitas dan
pelayanan publik, serta habilitasi dan rehabilitasi.
‘’Sebagai warga Indonesia, kami juga tentunya berhak mendapat jaminan
sosial kesehatan baik itu BPJS atau pun dari rumah sakit daerah dan
swasta,’’ katanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani sepakat jika Kudus
harus segera memiliki Perda tentang disabilitas. ‘’Biar cepat nanti kami
usulkan sebagai perda inisiatif DPRD. Namun raperda itu baru bisa
diusulkan tahun 2019. Bupati periode mendatang juga harus pro dengan
difabel. Percuma jika ada perda, tapi bupatinya tidak prodifabel,’’
katanya.
Ilwani berkomitmen membantu komunitas difabel yang ada di Kudus. Jika
dinas terkait belum ada anggaran, wakil rakyat asal Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini akan mengalokasikan dari anggaran operasionalnya
sebagai pimpinan DPRD.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/83224/kaum-difabel-kudus-minta-perhatian-pemkab


