Pati – Moratorium toko modern berjejaring di pati
sebanyak 120 unit, ternyata tidak sepenuhnya berjalan maksimal.
Faktanya, sampai saat ini jumlahnya lebih dari ketentuan tersebut.
Bahkan, meskipun sudah ada toko modern yang ditutup oleh Satpol PP,
tetapi yang bersangkutan tetap nekat untuk buka.
Ini yang kemudian membuat Anggota Komisi B DPRD Pati, Noto Subianto
geram. Dia mengaku, di Kabupaten Pati jumlah toko modern lebih banyak
dibandingkan daerah lain. Bahkan, diketahui, jumlahnya sudah melampaui
batas ketentuan perizinan.
“Saat ini jumlahnya sudah banyak sekali, bahkan sudah lebih dari 120
toko modern. Kami juga tidak tahu, tiba-tiba jumlahnya semakin
bertambah,” ungkapnya, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, banyaknya toko modern tersebut perlahan akan mematikan
usaha para warga kecil terutama yang berjualan di pasar. Terlebih,
jumlahnya sudah melampaui batas. Untuk mengatasi hal tersebut, dia juga
meminta kepada pihak yang memberikan izin, agar tidak ada lagi
pengeluaran izin baru terkait toko modern tersebut.
“Kami
akan melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) mengenai
penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional pada tahun
ini,” tegasnya.
Hanya, lanjut Noto, upaya penataan toko modern tersebut harus
berhadapan dengan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas
Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang penataan toko swalayan, dalam perbup
baru itu disebutkan sejumlah 135 toko.
“Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk melindungi keberadaan
pasar tradisional. Makanya sekarang kami sedang menggodok rancangan
peraturan daerah (raperda) mengenai penataan pasar modern dan
perlindungan pasar tradisional,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/05/08/141975/komisi-b-dprd-pati-percepat-pembahasan-raperda-toko-modern.html



