Kudus – Dua galian c di Kecamatan Gebog ditutup
Satpol PP, Senin (7/5/2018). Itu lantaran, kedua galian c tersebut
dinilai ilegal dan menyalahi peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus tahun
2012-2032.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus, Fariq Musthofa
mengatakan, ada empat wilayah galian c yang diperbolehkan untuk
melakukan penambangan. Empat wilayah itu di antaranya Desa Tanjungrejo
Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari Kecamatan Dawe, Desa Gondoharum
Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan.
”Selain empat desa itu, tidak diperbolehkan untuk galian c,” ujar dia kepada MuriaNewsCom, Senin (7/5/2018).
Ia menjelaskan ada dua pengusaha galian yakni Suhut warga Desa
Klumpit dan Hafidz warga Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Kedua pengusaha
galian tersebut, sudah diperingatkan untuk tidak meneruskan usahannya.
Selain itu, pihaknya telah menyita alat pertambangan, seperti cangkul
dan ganco milik dua pengusaha tersebut.
”Hari Rabu (9/5/2018) mendatang, akan kami undang ke kantor untuk pembinaan,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Satpol PP Kudus hanya menghentikan galian c
yang ilegal. Karena yang berhak menutup lokasi pertambangan tersebut
adalah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
”Kita hanya bisa menghentikan, karena kewenangannya ada di Provinsi,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/05/07/141939/langgar-perda-rtrw-dua-galian-c-ilegal-di-kudus-ditutup-satpol-pp.html



