Cari Blog Ini

Kamis, 10 Mei 2018

Pemkab Tuntut Klaim Rp 9 Miliar Bangunan Kudus Plaza Tak Dapat Digunakan

KUDUS JATI - Pemerintah Kabupaten Kudus bersikukuh meminta nilai klaim asuransi bangunan Kudus Plaza dibayarkan maksimal, yakni Rp 9 miliar. Alasannya, bangunan saat ini sudah tidak dapat digunakan lagi. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eko Djumartono, Selasa (8/4) menegaskan, sesuai kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kekuatan konstruksi bangunan sudah berkurang.
Setelah delapan jam terbakar secara terus menerus, material konstruksi rusak, dan dikhawatirkan membahayakan aktivitas di dalamnya. ”Pemkab Kudus tetap meminta nilai pertanggungan sebesar itu,” katanya.
Dia mempersilahkan Tim Asuransi Bumida 1967 menerjunkan tim untuk mengkaji sendiri. Direncanakan, hammer test dimulai Rabu (9/5). ”Silahkan bila mereka akan mengkaji kekuatan konstruksi lagi,” jelasnya.
Namun, Pemkab Kudus tidak memfasilitasi pengecekan konstruksi tim asuransi. Mereka harus mempersiapkan listrik dan air untuk pengetesan kekuatan bangunan. ”Kami tidak ikut menanggungnya,” imbuhnya.
Khawatir
Setelah uji beton dituntaskan, pihaknya dan asuransi kembali bertemu. Semula, Bumida 1967 menawarkan klaim asuransi sebesar Rp 6 miliar, sedangkan Pemkab Kudus meminta Rp 9 miliar.
Sesuai kajian PUPR, biaya pembangunan ulang Kudus Plaza mencapai Rp 60 miliar. ”Rinciannya Rp 5 juta dikalikan luas bangunan 12.000 meter persegi, luas bangunan Kudus Plaza,” ujarnya.
Bila lantai I tetap digunakan, pihaknya khawatir muncul persoalan di kemudian hari. Seperti diketahui, lantai II, III, dan IV hangus terbakar (Suara Merdeka 22/2).
Lantai I luput dari amukan si jago merah. Kadinas PUPR Sam’ani Intakoris, menilai kekuatan konstruksi sudah berkurang. Terlalu berisiko menggunakan lantai I, bila lantai II, III dan IV terbakar.
Air hujan yang masuk ke bangunan melalui atap yang rusak, diyakini mempengaruhi kekuatan bangunan. ”Saran kami, sebaiknya dibangun ulang saja,” imbuhnya.


Sumber Berita   :  https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/83752/pemkab-tuntut-klaim-rp-9-miliar