KUDUS JATI - Pemerintah Kabupaten Kudus bersikukuh meminta
nilai klaim asuransi bangunan Kudus Plaza dibayarkan maksimal, yakni Rp
9 miliar. Alasannya, bangunan saat ini sudah tidak dapat digunakan
lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD), Eko Djumartono, Selasa (8/4) menegaskan, sesuai kajian Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kekuatan konstruksi bangunan
sudah berkurang.
Setelah delapan jam terbakar secara terus menerus, material
konstruksi rusak, dan dikhawatirkan membahayakan aktivitas di dalamnya.
”Pemkab Kudus tetap meminta nilai pertanggungan sebesar itu,” katanya.
Dia mempersilahkan Tim Asuransi Bumida 1967 menerjunkan tim untuk
mengkaji sendiri. Direncanakan, hammer test dimulai Rabu (9/5).
”Silahkan bila mereka akan mengkaji kekuatan konstruksi lagi,” jelasnya.
Namun, Pemkab Kudus tidak memfasilitasi pengecekan konstruksi tim
asuransi. Mereka harus mempersiapkan listrik dan air untuk pengetesan
kekuatan bangunan. ”Kami tidak ikut menanggungnya,” imbuhnya.
Khawatir
Setelah uji beton dituntaskan, pihaknya dan asuransi kembali bertemu.
Semula, Bumida 1967 menawarkan klaim asuransi sebesar Rp 6 miliar,
sedangkan Pemkab Kudus meminta Rp 9 miliar.
Sesuai kajian PUPR, biaya pembangunan ulang Kudus Plaza mencapai Rp
60 miliar. ”Rinciannya Rp 5 juta dikalikan luas bangunan 12.000 meter
persegi, luas bangunan Kudus Plaza,” ujarnya.
Bila lantai I tetap digunakan, pihaknya khawatir muncul persoalan di
kemudian hari. Seperti diketahui, lantai II, III, dan IV hangus terbakar
(Suara Merdeka 22/2).
Lantai I luput dari amukan si jago merah. Kadinas PUPR Sam’ani
Intakoris, menilai kekuatan konstruksi sudah berkurang. Terlalu berisiko
menggunakan lantai I, bila lantai II, III dan IV terbakar.
Air hujan yang masuk ke bangunan melalui atap yang rusak, diyakini
mempengaruhi kekuatan bangunan. ”Saran kami, sebaiknya dibangun ulang
saja,” imbuhnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/83752/pemkab-tuntut-klaim-rp-9-miliar