Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus
meminta kepada juru parkir dandangan supaya memberlakukan tarif parkir
sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2011. Pasalnya banyaknya laporan
masyarakat yang resah karena tarif parkir yang terbilang mahal.
Plt Kepala Dishub Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan adanya laporan
besaran tarif parkir yang berlipat lipat dari yang diatur dalam perda
nomor 8 tahun 2011. Seperti tarif parkir sepeda motor kisaran Rp 5 ribu
sampai Rp 10 ribu. Bahkan parkir kendaraan roda empat dimintai tarif
pakir sebesar Rp 30 ribu.
“Padahal tarif yang berlaku di perda nomor 8 tahun 2011 itu, seperti
tarif sepeda motor itu Rp. 500, dan mobil itu Rp 1.000,” ungkapnya
kepada MuriaNewsCom.
Ia menyebutkan, keberadaan juru parkir di dandangan berstatus ilegal.
Itu lantaran banyak warga yang menjadi juru parkir dadakan dengan
memanfaatkan keramaian dandangan untuk titipan sepeda motor.
“Karena alasan titpan ini mereka menerapkan besaran parkir suka-suka. Padahal aturan parkir sudah diatur dalam perda,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya membuat surat imbauan kepada para
juru pakir untuk menerapakan biaya perkir sesuai dengan besaran tarif
yang sudah diatur dalam perda nomor 8 tahun 2011.
Ia menambahkan, apabila dari juru parkir tidak mengindahkan
imbauannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir.
“Apabila juru parkir masih mengenakan tarif di atas Perda artinya mereka melakukan pungli dan bisa diproses hukum,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/05/10/142081/tarik-parkir-dinaikkan-30-kali-lipat-juru-parkir-dandangan-kudus-kena-semprit.html