Cari Blog Ini

Kamis, 10 Mei 2018

Tarik Parkir Dinaikkan 30 Kali Lipat, Juru Parkir Dandangan Kudus Kena Semprit

Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus meminta kepada juru parkir dandangan supaya memberlakukan tarif parkir sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2011. Pasalnya banyaknya laporan masyarakat yang resah karena tarif parkir yang terbilang mahal.
Plt Kepala Dishub Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan adanya laporan besaran tarif parkir yang berlipat lipat dari yang diatur dalam perda nomor 8 tahun 2011. Seperti tarif parkir sepeda motor kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Bahkan parkir kendaraan roda empat dimintai tarif pakir sebesar Rp 30 ribu.
“Padahal tarif yang berlaku di perda nomor 8 tahun 2011 itu,  seperti tarif sepeda motor itu Rp. 500,  dan mobil itu Rp 1.000,”  ungkapnya kepada MuriaNewsCom.
Ia menyebutkan, keberadaan juru parkir di dandangan berstatus ilegal. Itu lantaran banyak warga yang menjadi juru parkir dadakan dengan memanfaatkan keramaian dandangan untuk titipan sepeda motor.
“Karena alasan titpan ini mereka menerapkan besaran parkir suka-suka. Padahal aturan parkir sudah diatur dalam perda,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut,  pihaknya membuat surat imbauan kepada para juru pakir untuk menerapakan biaya perkir sesuai dengan besaran tarif yang sudah diatur dalam perda nomor 8 tahun 2011.
Ia menambahkan, apabila dari juru parkir tidak mengindahkan imbauannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir.
“Apabila juru parkir masih mengenakan tarif di atas Perda artinya mereka melakukan pungli dan bisa diproses hukum,” pungkasnya. 


Sumber Berita  :  http://www.murianews.com/2018/05/10/142081/tarik-parkir-dinaikkan-30-kali-lipat-juru-parkir-dandangan-kudus-kena-semprit.html