Cari Blog Ini

Selasa, 08 Mei 2018

Pencuri Burung Ditangkap Polisi

PATI - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Wedarijaksa menangkap Edi Susilo alias Joker, warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu. Pria pengangguran itu, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadikan burung dengan harga cukup mahal sebagai sasarannya. Dalam aksinya, kali ini Joker diduga telah mengambil burung jenis lovebird milik Wahyu Nova, warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil.
Saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengakui telah mengambil burung lovebird milik korban tersebut. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, pakaian, serta memori play station yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Pasca mengamankan pelaku, petugas kini tengah fokus mencari tiga ekor burung lovebird warna hijau cemong dan satu buah sangkar burung yang terbuat dari besi. Barang dan burung tersebut diduga hasil kejahatan pelaku.
Kerugian
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiono membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian tersebut. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan proses hukum atas kasus tersebut. ”Kalau untuk kerugian pencurian itu ditaksir sebesar Rp 2,8 juta,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau tentang pasal pencurian dengan pemberatan.
”Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga meminta agar masyarakat dapat lebih mewaspadai terhadap kerawanan pencurian,” terangnya.


Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/83187/pencuri-burung-ditangkap-polisi