PATI - Jajaran kepolisian sektor (Polsek)
Wedarijaksa menangkap Edi Susilo alias Joker, warga Desa Tayu Kulon,
Kecamatan Tayu. Pria pengangguran itu, harus berurusan dengan aparat
kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadikan burung dengan harga
cukup mahal sebagai sasarannya. Dalam aksinya, kali ini Joker diduga
telah mengambil burung jenis lovebird milik Wahyu Nova, warga Desa
Trangkil, Kecamatan Trangkil.
Saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengakui telah mengambil
burung lovebird milik korban tersebut. Petugas juga mengamankan satu
unit sepeda motor, pakaian, serta memori play station yang diduga dibeli
dari uang hasil kejahatan.
Pasca mengamankan pelaku, petugas kini tengah fokus mencari tiga ekor
burung lovebird warna hijau cemong dan satu buah sangkar burung yang
terbuat dari besi. Barang dan burung tersebut diduga hasil kejahatan
pelaku.
Kerugian
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko
Pujiono membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian tersebut. Saat
ini petugas masih melakukan penyelidikan dan proses hukum atas kasus
tersebut. ”Kalau untuk kerugian pencurian itu ditaksir sebesar Rp 2,8
juta,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat
dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau tentang
pasal pencurian dengan pemberatan.
”Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh
tahun. Kami juga meminta agar masyarakat dapat lebih mewaspadai
terhadap kerawanan pencurian,” terangnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/83187/pencuri-burung-ditangkap-polisi



