Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Persyaratan umum untuk pendaftaran
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Untuk informasi dan formulir dapat diunduh atau dibuka di http://bit.ly/FormulirPendaftaranAnggotaKPUJateng
Sumber Berita : https://jateng.kpu.go.id/2018/05/pengumuman/pendaftaran-calon-anggota-kpu-provinsi-jawa-tengah-periode-2018-2023/