Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Untuk informasi dan formulir dapat diunduh atau dibuka di http://bit.ly/FormulirPendaftaranAnggotaKPUJateng