KUDUS, - Larangan mobil dinas
untuk keperluan mudik Lebaran bukan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN), melainkan para pimpinan DPRD Kudus yang mendapat jatah
mobil dinas juga tidak boleh menggunakan mobil untuk keperluan Lebaran.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Kudus Eko Djumartono mengatakan, mulai Jumat (8/6), Pemkab Kudus akan
mengandangkan semua mobil dinas.
Mengingat Sabtu (9/6) sudah libur, dan Senin (11/6) mulai cuti
bersama, kata dia, seluruh mobil dinas akan dikandangkan mulai pukul
08.00. Total sekitar 200-an mobil dinas dikandangkan di areal Pendapa
Kudus. Mobdin itu selama ini digunakan oleh para kepala OPD, sekretaris
dinas, dan kepala bidang (Kabid).
‘’Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kudus tanggal 6 Juni 2018
tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya yang salah satu
poin menyebutkan kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan
mudik, maka seluruh mobdin akan dikandangkan hingga cuti Lebaran
selesai,’’ katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hanya mobil dinas operasional
khusus, kendaraan dinas operasional lapangan, dan kendaraan dinas
pelayanan umum yang masih boleh beroperasi atau digunakan. Kendaraan
tersebut di antaranya ambulans, truk sampah, kendaraan operasional
Satpol PP, dan pemadam kebakaran (Damkar).
Terkait mobdin pimpinan DPRD, Eko menyebutkan menjadi kewenangan
Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mengkondisikan. ‘’DPRD termasuk
penyelenggara negara, maka mereka juga harusnya terkena kebijakan ini,’’
katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengaku belum menerima
surat terkait kewajiban mengandangkan mobil dinas. Namun, pihaknya
mendukung kebijakan positif tersebut. Ia yang saat dihubungi tengah
mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah mengaku segera berkoordinasi
dengan Setwan.
‘’Saya yakin peraturan ini bisa dipahami semua pimpinan DPRD.
Seharusnya sebagai wakil rakyat, pimpinan DPRD juga harus bisa memberi
contoh yang baik untuk itu. Prinsipnya kami tidak masalah dengan
kebijakan tersebut,’’ katanya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93466/200-an-mobil-dinas-pemkab-kudus-dikandangkan