#FESTIVAL KULINER PATI 2024

Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

200-an Mobil Dinas Pemkab Kudus Dikandangkan

KUDUS,  - Larangan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bukan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan para pimpinan DPRD Kudus yang mendapat jatah mobil dinas juga tidak boleh menggunakan mobil untuk keperluan Lebaran.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, mulai Jumat (8/6), Pemkab Kudus akan mengandangkan semua mobil dinas.
Mengingat Sabtu (9/6) sudah libur, dan Senin (11/6) mulai cuti bersama, kata dia, seluruh mobil dinas akan dikandangkan mulai pukul 08.00. Total sekitar 200-an mobil dinas dikandangkan di areal Pendapa Kudus. Mobdin itu selama ini digunakan oleh para kepala OPD, sekretaris dinas, dan kepala bidang (Kabid).
‘’Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kudus tanggal 6 Juni 2018 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya yang salah satu poin menyebutkan kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk kepentingan mudik, maka seluruh mobdin akan dikandangkan hingga cuti Lebaran selesai,’’ katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hanya mobil dinas operasional khusus, kendaraan dinas operasional lapangan, dan kendaraan dinas pelayanan umum yang masih boleh beroperasi atau digunakan. Kendaraan tersebut di antaranya ambulans, truk sampah, kendaraan operasional Satpol PP, dan pemadam kebakaran (Damkar).
Terkait mobdin pimpinan DPRD, Eko menyebutkan menjadi kewenangan Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mengkondisikan. ‘’DPRD termasuk penyelenggara negara, maka mereka juga harusnya terkena kebijakan ini,’’ katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengaku belum menerima surat terkait kewajiban mengandangkan mobil dinas. Namun, pihaknya mendukung kebijakan positif tersebut. Ia yang saat dihubungi tengah mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah mengaku segera berkoordinasi dengan Setwan.
‘’Saya yakin peraturan ini bisa dipahami semua pimpinan DPRD. Seharusnya sebagai wakil rakyat, pimpinan DPRD juga harus bisa memberi contoh yang baik untuk itu. Prinsipnya kami tidak masalah dengan kebijakan tersebut,’’ katanya. 



Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93466/200-an-mobil-dinas-pemkab-kudus-dikandangkan