BANDUNG, - Menyusul kemungkinan
arus mudik mulai menggeliat pada akhir pekan ini, Kementerian
Perhubungan meminta truk-truk angkutan barang untuk tak melewati jalan
tol selama dua hari mulai Jumat hingga Sabtu (8-9/6).
Kebijakan itu lebih cepat dari larangan beroperasi yang sebelumnya
dikeluarkan Menhub dengan masa berlaku mulai H-3. Kementerian melalui
Ditjen Hubdat sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke
pengusaha angkutan barang.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Kemenhub, Hindro Surachmat, di sela-sela apel gelar pasukan Dishub
Jabar di Bandung, Kamis (7/6). "Kebijakan itu tak terlepas dari
perkiraan kami bahwa tanggal 9-10 Juni akan menjadi titik kritis,
kemacetan tinggi, dengan kondisi tersebut kita imbau truk tak masuk ke
jalur utama," tandasnya.
Akhir pekan ini diperkirakan arus kendaraan yang keluar dari Jakarta
ke Jateng bakal berlangsung tinggi. Menyusul cuti bersama yang lebih
panjang, masyarakat bakal lebih awal menuju kampung halamannya.
Karena sebatas imbauan, Hindro Surachmat menyarankan pengemudi truk
untuk melewati jalur arteri Pantura yang relatif lebih sepi. Mereka
diminta tak masuk ke tol seperti Tol Cikampek dan Tol Cikopo-Palimanan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Jumat (9/6) mulai pukul 18.00 WIB
hingga Sabtu (10/6) pukul 24.00 Wib. Langkah ini di luar ketentuan yang
sebelumnya diberlakukan bahwa truk dilarang beroperasi mulai H-3 dan di
akhir masa arus balik.
Kebijakan berbeda diambil Dishub Jabar. Mereka sama sekali tak mau
pergerakan truk menganggu mobilitas kendaraan pemudik. Untuk itu mereka
memanjangkan masa larangan tersebut.
"Kita berlakukan larangan tersebut sejak H-7 hingga H+7. Jalan kan
merupakan sistem, tak bisa kita larang sebagian karena kalau sebatas
arteri nanti juga mereka kalau ada hambatan larinya ke tol juga,"
tandasnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93483/angkutan-barang-tak-boleh-beroperasi-jumat-malam-ini