KUDUS - Sebanyak 1.151 buruh pabrik rokok (PR)
Gentong Gotri (GG) akhirnya menerima pembayaran tunjangan hari raya
(THR), mulai 7 Juni hingga menjelang Lebaran.
Nominal yang diterima Rp 946 ribu atau separuh dari Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Kudus. Kebijakan tersebut terpaksa dijalankan karena
kondisi perusahaan limbung saat ini.
Pimpinan PR Gentong Gotri di Kudus, Agus Suparyanto, Rabu (6/6)mengatakan, besaran THR wajar.
Kondisi perusahaan benar-benar sulit saat ini. ”Sudah dua tahun
seperti ini,” katanya. Dia menjelaskan, kondisi perusahaan sudah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mereka dapat memahami kesulitan yang dialami manajemen dan pekerja.
”Itu solusi terbaik saat sekarang,” paparnya. Kuasa hukum pekerja, Daru
Handoyo, membenarkan rencana pembagian THR.
Setelah melalui serangkaian pendekatan dengan pemilik, mereka
memutuskan memenuhi hak pekerja. ”Walaupun hanya 50 persen dari UMK,”
jelasnya.
Diapresiasi
Sumber dana THR, bukan dari penjualan aset PR Gentong Gotri. Hingga
kemarin, tarik ulur harga masih berlanjut antara pemilik dan calon
pembeli. Calon pembeli hanya tertarik membeli lahan dan bangunannya
saja.
Peralatan pembuatan rokok beserta kelengkaannya tidak akan dibeli.
Penawaran tanah, bangunan beserta kelengkapan di dalamnya Rp 260 miliar.
Seandainya hanya lahan dan bangunan, harganya harus direvisi.
”Aset belum terjual hingga saat sekarang,” paparnya. Di Kudus, saat ini terdapat 1.151 buruh menunggu pembayaran hak normatif.
Paska perusahaan limbung 2015, produksi berkurang drastis. Opsi yang
berkembang, buruh akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah THR, pihaknya kembali berjuang mendapatkan hak pesangon dari
perusahaan. ”Kami apresiasi perusahaan yang terbuka dalam menyikapi
persoalan tersebut,” ungkapnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/93178/buruh-gentong-gotri-akhirnya-terima-thr