Tak hanya pantauan, pihaknya juga membuka posko pengaduan. Namun
hingga saat ini belum ada pengaduan dari karyawan. Jika ada masalah
pengurangan jumlah hingga keterlambatan penerimaan THR bisa diadukan ke
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Bambang TW mengaku, hingga saat ini
pihaknya masih melakukan pantauan ke sejumlah perusahaan. Pantauan ini
dilakukan untuk memastikan jumlah THR sesuai. ”Ya ini masih terus
pantauan. Harapannya 150 perusahaan taat peraturan,” harapnya.
Bambang – sapaan akrabnya – mengatakan, jika perusahaan tidak
mematuhi aturan, pihaknya bisa memberikan sanksi administrasi. Sanksi
ini meliputi teguran tertulis dan rekomendasi pembatasan izin usaha.
Sebab, pemberian THR menjadi kewajiban perusahaan. ”Kalau kami memang
hanya bisa memberikan teguran secara tertulis. Untuk pembatasan izin
usahanya hanya bisa dilakukan oleh pengawas yang dalam hal ini berada di
Pati,” jelasnya.
Pantauan ini dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). ”PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco International kemarin sudah memberikan THR. Beberapa perusahaan juga sudah memberikan THR. Kebanyakan belum. Namun pihaknya tetap memberi kelonggaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran,” paparnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79752/disnaker-perinkop-ukm-belum-ada-aduan-soal-thr
Pantauan ini dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). ”PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco International kemarin sudah memberikan THR. Beberapa perusahaan juga sudah memberikan THR. Kebanyakan belum. Namun pihaknya tetap memberi kelonggaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran,” paparnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79752/disnaker-perinkop-ukm-belum-ada-aduan-soal-thr