Pati – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2018/2019.
PPDB dari Permendikbud tersebut memprioritaskan zonasi atau jarak
rumah dengan sekolah. Namun demikian nilai Ujian Nasional (Unas) menjadi
pertimbangan terakhir.
Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru
di jenjang SMP maupun SD. Permendikbud tersebut diteruskan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) tingkat Kabupaten.
Kabid Pembinaan SMP Dinas P dan K, Muhamad Na’im menuturkan saat ini
belum ada sosialisasi resmi terkait zonasi PPDB tingkat daerah, namun
sosialiasi yang menggandeng pihak lain, yakni Telkom rencananya
disosialisasikan pada 25 Juni mendatang.
Na’im menambahkan regulasi itu dibagi menjadi tiga zonasi yang
melibatkan kelompok kerja kepala sekolah SMP. Zona 1 adalah wilayah desa
calon peserta didik berdomisili dimana sekolah tersebut berada.
Zona 2 adalah wilayah desa calon peserta didik berdomisili yang masih
dalam satu kecamatan, dimana sekolah berada. Ditambah dengan desa-desa
yang langsung berbatasan dengan kecamatan sekolah berada baik di dalam
mau pun di luar Kabupaten Pati.
“Zona 3 adalah zona yang diperuntukkan kepada calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 dan 2 dengan alasan khusus atau
mendaftar melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik,”
katanya, Jumat (8/6/2019).
Kabid Pembinaan SMP melanjutkan, patokan zonasi berdasarkan keberadaan sekolah induk, bukan sekolah cabang seperti SMP N 1 Pati.
“SMP N 1 Pati kan ada dua, Induk yang di tepi jalan raya turut Desa
Pati Wetan, sedangkan cabang yang ada di dalam gang masuk Desa Kalidoro.
Itu yang menjadi zonasi prioritas 1 adalah calon peserta didik yang
berdomisili di Desa Pati Wetan,” tambahnya.
Bagi siswa yang tidak tertampung di SMP berdasarkan zonasi 1 dan 2, maka alternatif PPDB sesuai zonasi 3.
“Misal tidak bisa ikut masuk SMP sesuai prioritas zona 1 dan 2, maka
mengikuti seleksi nilai ujian SD dari tiga mapel dan prestasi seperti
piagam penghargaan. Zona 1 khusus tidak seleksi. Zona 2 diseleksi
apabila melebihi daya tampung,” ungkap Kabid Pembinaan SMP.
PPDB SMP Negeri dimulai pada 2-4 Juli, sedangkan untuk SMP Swasta
pada 2-5 Juli. Proses analisis atau pemeringkatan pada 5-6 Juli dan
pengumuman pada 7 Juli. Proses daftar ulang dimulai pada 9-11 Juli 2018.
Mekanisme PPBD SMP Negeri via online http://pati.siap-ppdb.com.
Sumber Berita : http://wartapati.com/mau-daftar-smp-simak-aturan-baru-ini/