Cari Blog Ini

Jumat, 08 Juni 2018

Mau Daftar SMP, Simak Aturan Baru Ini

Pati – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2018/2019. PPDB dari Permendikbud tersebut memprioritaskan zonasi atau jarak rumah dengan sekolah. Namun demikian nilai Ujian Nasional (Unas) menjadi pertimbangan terakhir.
Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru di jenjang SMP maupun SD. Permendikbud tersebut diteruskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) tingkat Kabupaten.
Kabid Pembinaan SMP Dinas P dan K, Muhamad Na’im menuturkan saat ini belum ada sosialisasi resmi terkait zonasi PPDB tingkat daerah, namun sosialiasi yang menggandeng pihak lain, yakni Telkom rencananya disosialisasikan pada 25 Juni mendatang.
Na’im menambahkan regulasi itu dibagi menjadi tiga zonasi yang melibatkan kelompok kerja kepala sekolah SMP. Zona 1 adalah wilayah desa calon peserta didik berdomisili dimana sekolah tersebut berada.
Zona 2 adalah wilayah desa calon peserta didik berdomisili yang masih dalam satu kecamatan, dimana sekolah berada. Ditambah dengan desa-desa yang langsung berbatasan dengan kecamatan sekolah berada baik di dalam mau pun di luar Kabupaten Pati.
“Zona 3 adalah zona yang diperuntukkan kepada calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan 2 dengan alasan khusus atau mendaftar melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik,” katanya, Jumat (8/6/2019).
Kabid Pembinaan SMP melanjutkan, patokan zonasi berdasarkan keberadaan sekolah induk, bukan sekolah cabang seperti SMP N 1 Pati.
“SMP N 1 Pati kan ada dua, Induk yang di tepi jalan raya turut Desa Pati Wetan, sedangkan cabang yang ada di dalam gang masuk Desa Kalidoro. Itu yang menjadi zonasi prioritas 1 adalah calon peserta didik yang berdomisili di Desa Pati Wetan,” tambahnya.
Bagi siswa yang tidak tertampung di SMP berdasarkan zonasi 1 dan 2, maka alternatif PPDB sesuai zonasi 3.
“Misal tidak bisa ikut masuk SMP sesuai prioritas zona 1 dan 2, maka mengikuti seleksi nilai ujian SD dari tiga mapel dan prestasi seperti piagam penghargaan. Zona 1 khusus tidak seleksi. Zona 2 diseleksi apabila melebihi daya tampung,” ungkap Kabid Pembinaan SMP.
PPDB SMP Negeri dimulai pada 2-4 Juli, sedangkan untuk SMP Swasta pada 2-5 Juli. Proses analisis atau pemeringkatan pada 5-6 Juli dan pengumuman pada 7 Juli. Proses daftar ulang dimulai pada 9-11 Juli 2018. Mekanisme PPBD SMP Negeri via online http://pati.siap-ppdb.com

Sumber Berita :   http://wartapati.com/mau-daftar-smp-simak-aturan-baru-ini/