Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Drs Gatot Bambang Hastowo MPd menyampaikan pendaftaran online bisa dilakukan secara mandiri dengan membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id), maupun melalui satuan pendidikan dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan. Pendaftaran online mandiri bisa dimulai pada 1 Juli, sementara pendaftaran online melalui satuan pendidikan dibuka pada 2 Juli.
Jadwal PPDB SMAN
Pendaftaran Online Mandiri | : | Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 |
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
Verifikasi Berkas | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran dan Pendaftaran Hari Terakhir | : | Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, dan pendaftaran dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB |
Persiapan Pengumuman | : | Tanggal 9 s.d 10 Juli 2018 |
Pengumuman | : | Tanggal, 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB |
Jadwal PPDB SMKN
Pendaftaran Online Mandiri | : | Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 |
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
Verifikasi Berkas | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
Tes Khusus | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran dan Pendaftaran Hari Terakhir | : | Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, dan pendaftaran dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB |
Input Nilai Tes Khusus oleh Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d 6 Juli 2018 |
Persiapan Pengumuman | : | Tanggal 9 s.d 10 Juli 2018 |
Pengumuman | : | Tanggal, 11 Juli 2018 selambat – lambatnya pada pukul 23.55 WIB |
Pendaftaran Ulang | : | Tanggal, 12 – 13 Juli 2018 |
Hari Pertama Masuk Sekolah | : | Tanggal, 16 Juli 2018 |
Ditambahkan, penyelenggaraan PPDB Online merupakan upaya memberikan layanan kepada masyarakat di bidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tentunya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri atau SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip obyektif, transparan atau terbuka, akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya). Selain itu juga tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi).
“Calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran,” tegas Gatot.
Dia menekankan, pada tahun ini, penerimaan siswa SMA juga mempertimbangkan zonasi. Zona satu, yakni wilayah kecamatan di lokasi satuan pendidikan berada, dan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan, baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/ provinsi yang ditetapkan kepala dinas. Zona dua, adalah wilayah di luar zona satu, namun masih berada dalam satu kabupaten/ kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara, luar zona yaitu wilayah di luar ketentuan zona satu dan zona dua, di dalam satu wilayah provinsi maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
Diterangkan, penerimaan siswa dalam zona satu paling sedikit 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona dua. Penerimaan dalam zona dua paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Namun ketentuan itu boleh tidak terpenuhi jika jumlah calon peserta didik pada zona satu melebihi batas minimal yang telah ditentukan.
“Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari zona satu dan zona dua sekurang-kurangnya 90 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk penerimaan peserta didik baru luar zona maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Ketentuan zonasi sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku untuk satuan pendidikan SMK,” beber Gatot.
Khusus untuk calon peserta didik SMK Negeri, imbuhnya, wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran, yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu verifikasi berkas pendaftaran sebagaimana jadwal PPDB yang telah ditetapkan. Ketentuan wajib mengikuti tes khusus juga berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan langsung diterima, baik karena memiliki prestasi Peringkat I – III Tingkat Internasional, Peringkat I Tingkat Nasional, maupun anak guru dan mendaftarkan pada satuan pendidikan (SMK Negeri) tempat orang tuanya bertugas sebagai guru. Hal itu untuk mengetahui kompetensi mereka.
Gatot menjelaskan, calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada empat pilihan peminatan pada satu satuan pendidikan atau lebih. Sedangkan calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan pada empat pilihan kompetensi keahlian dalam satu bidang keahlian yang sesuai pada satu satuan pendidikan atau lebih.
Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya. Mereka juga dapat mengubah pilihan peminatan/ kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama, cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/ kompetensi keahlian sebelumnya.
Yang harus diperhatikan, katanya, peserta didik yang memberikan data palsu atau tidak benar, termasuk dalam memperoleh SKTM, KIP, atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, bisa terancam sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan, dapat mengadu melalui email ppdb@jatengprov.go.id, atau telepon 024-86041265. Informasi selengkapnya bisa mengakses www://pdkjateng.go.id atau http://ppdb.jatengprov.go.id,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)
http://pdkjateng.go.id/main/read/6/sekretariat/1190/ppdb-2018-pergub-juknis-daya-tampung-dan-zonasi
Sumber Berita : https://jatengprov.go.id/publik/ppdb-sma-terapkan-sistem-zonasi/