Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Jepara
Edy Sudjatmiko mengatakan, pemkab tidak kesulitan menganggarkan kedua
gaji di luar bulanan tersebut. Kerana sudah berjalan tiga tahun terkahir
dianggarkan pemerintah kabupaten. Hanya saja, jika tahun kemarin
komponen gaji ke-13 dan THR sama, maka tahun ini ada penambahan komponen
pada THR.
“Tahun ini THR ada penambahan berupa tambahan penghasilan pegawai.
Tambahannya Rp 6,5 miliar untuk 8.300 ASN di Jepara,” ujarnya.
Tambahan penghasilan tersebut berdasarkan TPP yang diterima pada Mei
lalu. Artinya, rekapitulasi kehadiran ASN pada April menjadi acuan
penentuan TPP THR tahun ini. Sedangkan untuk gaji ke-13 masih sama
komponennya seperti tahun lalu berupa gaji pokok. Saat ini pihaknya
sudah mulai menyiapkan berkas pencairan gaji ke-13. Masing-masing
organisasi perangkat daerah mengusulkan dfatr pegawainya. Acuan gaji
ke-13 berupa gaji pokok bulan ini. Namun jika ada ASN yang dalam proses
pengajuan pencairan ada yang naik pangkat bisa mengajukan haknya untuk
direvisi.
“Pemberkasannya kan sudah mulai. Tapi kalau ada yang naik pangkat di waktu pemberkasan ini dan gaji pokoknya naik maka akan ada perubahan. Bulan depan sudah clear,” jelasnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79730/thr-pns-cair-gaji-ke-13-bulan-depan
“Pemberkasannya kan sudah mulai. Tapi kalau ada yang naik pangkat di waktu pemberkasan ini dan gaji pokoknya naik maka akan ada perubahan. Bulan depan sudah clear,” jelasnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79730/thr-pns-cair-gaji-ke-13-bulan-depan