Hal itu disampaikan bupati dalam acara
halal bihalal dilanjutkan pengarahan dan pembinaan tenaga pendamping
P3MD yang diselenggarakan di Gedung Riptaloka, Senin (9/7/2018).
“Dana desa harus dikawal dengan baik
agar tidak disalahgunakan. Untuk itu, para pendamping harus bisa bekerja
secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik. Adanya dana desa
bisa digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan taraf hidup
masyarakat setempat," ujarnya.
Menurut bupati, penekanan itu diperlukan
mengingat tugas pendamping desa dinilai tidak ringan. Para pendamping
itu akan membantu tugas desa dalam melaksanakan serangkaian kegiatan,
khususnya yang dialokasikan dari dana desa yang nilainya cukup besar.
“Supaya bisa kerja maksimal, para
pendamping desa ini harus paham mengenai aturan yang berkaitan dengan
bidang tugasnya. Antara lain, mempelajari UU No 6 tahun 2014 tentang
desa. Saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Grobogan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Grobogan Sanyoto menyatakan, tenaga pendamping yang dimiliki
sebanyak 128 orang. Rinciannya, 54 PendampingDesa, 69 Pendamping Lokal
Desa (PLD), dan 5 Tenaga Ahli (TA) kabupaten.
Menurutnya, tugas pendamping desa itu
cukup banyak. Antara lain, mendampingi desa dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa. Kemudian, ikut mendampingi desa dalam melaksanakan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan
sarana dan prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.