#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juli 2018

Bupati Grobogan Minta Pendamping Desa Lebih Profesional Kawal Dana Desa

GROBOGAN-Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta para tenaga Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) untuk bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik. Terutama, dalam tugas utamanya untuk mengawal dana desa agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan bupati dalam acara halal bihalal dilanjutkan pengarahan dan pembinaan tenaga pendamping P3MD yang diselenggarakan di Gedung Riptaloka, Senin (9/7/2018).
“Dana desa harus dikawal dengan baik agar tidak disalahgunakan. Untuk itu, para pendamping harus bisa bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik. Adanya dana desa bisa digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat," ujarnya.
Menurut bupati, penekanan itu diperlukan mengingat tugas pendamping desa dinilai tidak ringan. Para pendamping itu akan membantu tugas desa dalam melaksanakan serangkaian kegiatan, khususnya yang dialokasikan dari dana desa yang nilainya cukup besar.
“Supaya bisa kerja maksimal, para pendamping desa ini harus paham mengenai aturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Antara lain, mempelajari UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Grobogan Sanyoto menyatakan, tenaga pendamping yang dimiliki sebanyak 128 orang. Rinciannya, 54 PendampingDesa, 69 Pendamping Lokal Desa (PLD), dan 5 Tenaga Ahli (TA) kabupaten.
Menurutnya, tugas pendamping desa itu cukup banyak. Antara lain, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian, ikut mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.