KUDUS- Pemimpin baru hasil Pilkada 2018, Tamzil-Hartopo diharapkan membawa
angin segar terkait peningkatan kesejahteraan buruh. Salah satu
penekanannya pada buruh sistem alih daya di berbagai tempat.
Menurut Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi menyebut, persoalan upah di
bawah ketentuan hingga pengurangan hak normatif masih berlangsung,
hingga kini.
Buruh merupakan salah satu komponen masyarakat yang perlu ditingkatkan
kesejahteraannya. ”Ini pekerjaan rumah yang harus dilakukan,” katanya,
Minggu (15/7).
Pimpinan baru, kata dia, diharapkan meningkatkan pencapaian yang sudah
dilakukan sebelumnya. Peningkatan kesejahteraan harus dikawal melalui
serangkaian regulasi yang mengatur hakhak normatif pekerja. ”Banyak
persoalan buruh outsourcing yang harus dibenahi,” tandasnya.
Selain persoalan buruh outsourcing, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus meminta Pemkab Kudus memperhatikan
dampak dari regulasi yang ditimpakan terhadap industri hasil tembakau
(IHT).
Sejak awal 1998 hingga sekarang, penurunan produksi hingga penutupan
sejumlah pabrik rokok di Kudus sangat drastis. ”Pengangguran akibat PHK
buruh industri rokok di Kudus kian meningkat,” jelasnya.
Mengurangi Risiko
Lanjut dia, perekrutan buruh baru IHT nyaris tertutup. Jika ada, pihak
pengusaha lebih memilih sistem alih daya untuk mengurangi risiko
mengadapi tuntutan normatif buruh. Hasil pantauannya, 85 persen buruh
yang bekerja di sektor formal belum mendapatkan upah secara layak.
Upah berstandar UMK masih diberlakukan secara umum tanpa
mempertimbangkan masa kerja, beban kerja dan kompetensi para pekerja.
”Fakta inilah yang menyebabkan buruh tidak produktif dan hidup miskin
bersama keluarganya,” paparnya.
Kegiatan yang dibiayai dengan ratusan miliar DBHCHT diharapkan dapat
memberikan dampak lebih terhadap upaya menciptakan lapangan kerja bagi
buruh dan keluarganya.
Pihaknya berharap pemerintahan baru menjawab semua persoalan buruh
tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),
Wiyono, sebelumnya menyatakan pengawasan pemenuhan hak-hak normatif
pekerja diharapkan dipertajam.
Pengimplementasian UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan menjadi angin
segar bagi pemenuhan hak-hak pekerja.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/104403/buruh-tunggu-angin-segar