Jakarta (10/7) – Ketua KPPU, Kurnia Toha dan para Komisioner KPPU
menerima langsung kunjungan dari Menteri Perdagangan (Mendag),
Enggartiasto Lukita di kantor KPPU guna melakukan diskusi lanjutan dan
pembahasan terkait amandemen Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
LPM-PUTS), selasa.
Dalam press conference yang dilangsungkan pagi ini, Kurnia menyambut
baik dukungan dari Mendag terhadap eksistensi KPPU selaku Lembaga Negara
yang independen. “KPPU adalah lembaga yang independen, kami bertanggung
jawab langsung kepada Presiden”, kata Kurnia.
Mendag juga menambahkan, bahwa Kemendag tidak bermaksud untuk
mengkerdilkan fungsi KPPU. “Tidak ada niatan sama sekali kami tim dari
pemerintah yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk menutup KPPU, atau menjadikan KPPU
bagian dari Kemendag dan atau menjadikan setara Dirjen. Kami mendukung
penuh KPPU dalam upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di
Indonesia, sebagai Lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan
kredibel di negara kita,” jelas Enggar.
Perlu diketahui, di DPR saat ini masih bergulir proses amandemen UU
LPM-PUTS yang dibahas oleh Tim Panitia kerja (Panja) dan Tim pemerintah.
Untuk itu KPPU diminta untuk dapat memberikan masukan dalam pembahasan
amandemen UU LPM-PUTS. Hal tersebut penting mengingat pengalaman KPPU
selama ini dan nantinya KPPU sebagai pihak yang secara langsung
menjalakan hasil akhir dari amandemen UU ini. Tujuannya tidak lain
adalah agar kinerja KPPU semakin baik dan peranan KPPU dalam pengawasan
persaingan usaha juga semakin meningkat.
Sumber Berita : http://www.kppu.go.id/id/blog/2018/07/kunjungan-mendag-ke-kppu/