#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Juli 2018

Lama Mangkrak, Tanah Pemkab Utara Masjid untuk Pertokoan

BLORA – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora di utara Masjid Agung Baitunnur yang sempat mangkrak puluhan tahun, Senin (16/6), mulai dilakukan pendataan dan pengukuran.
Tanah yang cukup strategis persis di barat alun-alun Kota Blora, akan dikelola dengan dibangun deretan pertokokaan seperti dijanjikan Bupati H Djoko Nugroho saat acara di Masjid Agung Baitunnur, baru-baru ini.
Pengukuran dan pendataan dilakukan langsung diawasi Camat Blora Kota, Sarmidi bersama Kepala Bidang Aset Daerah kantor BPPKAD Blora, Heru Eko Wiyono, dan Kepala Kesbangpol Achmad Nurhidayat.
Ikut turun di lokasi pendataan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub, Suharyono, dan sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskan Camat Blora Kota, Sarmidi, bahwa pendataan dan pengukuran aset tanah milik Pemkab dilakukan menindaklanjuti rencana pembangunan pertokoan dengan memanfaatkan tanah yang sudah lama tidak terurus (kosong) itu.
Patok Hilang
Pertokoan yang nantinya berdiri di tanah itu, diminta untuk menjual barang-barang souvenir high class di Kabupaten Blora, sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada Yayasan Masjid Agung Baitunnur. “Tujuannya, tanah kosong di utara Masjid Baitunnur bisa termanfaatkan,” jelas Sarmidi.
Menurutnya, tanah berjarak empat meter dari tepi jalan ke barat itu nganggur,  dan digunakan beberapa warga untuk mendirikan bangunan semi permanen secara liar.
“Tahap awal ini kami turun melakukan pengecekan dan pendataan, setelah diukur nanti akan kita rapatkan bersama,” tambah Camat Blora Kota.
Diakuinya, setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak patok batas tanah yang sudah tidak terlihat, sebagian tertimbun dengan material bangunan, dan hilang  sehingga petugas harus menggali patok tanah yang akhirnya ditemukan.
Selanjutnya setelah pendataan beres, akan diukur ulang, dan kembali dipasang patok atau tanda yang baru untuk membedakan antara tanah milik Pemkab dengan  tanah warga.
“Warga yang memiliki tanah di sebelah barat tanah Pemkab, akan diberikan jalan masuk antara pertokoan dengan salon Kayla,” tambah Sarmidi lagi.


Sumber Berita :   http://www.wawasan.co/home/detail/5161/Lama-Mangkrak-Tanah-Pemkab-Utara-Masjid-untuk-Pertokoan