BLORA – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora
di utara Masjid Agung Baitunnur yang sempat mangkrak puluhan tahun,
Senin (16/6), mulai dilakukan pendataan dan pengukuran.
Tanah yang cukup strategis persis di barat alun-alun Kota Blora, akan
dikelola dengan dibangun deretan pertokokaan seperti dijanjikan Bupati H
Djoko Nugroho saat acara di Masjid Agung Baitunnur, baru-baru ini.
Pengukuran dan pendataan dilakukan langsung diawasi Camat Blora Kota,
Sarmidi bersama Kepala Bidang Aset Daerah kantor BPPKAD Blora, Heru Eko
Wiyono, dan Kepala Kesbangpol Achmad Nurhidayat.
Ikut turun di lokasi pendataan, Kepala Bidang Perumahan dan
Permukiman Dinrumkimhub, Suharyono, dan sejumlah petugas dari Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskan Camat Blora Kota, Sarmidi, bahwa pendataan dan pengukuran
aset tanah milik Pemkab dilakukan menindaklanjuti rencana pembangunan
pertokoan dengan memanfaatkan tanah yang sudah lama tidak terurus
(kosong) itu.
Patok Hilang
Pertokoan yang nantinya berdiri di tanah itu, diminta untuk menjual barang-barang souvenir high class
di Kabupaten Blora, sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada
Yayasan Masjid Agung Baitunnur. “Tujuannya, tanah kosong di utara Masjid
Baitunnur bisa termanfaatkan,” jelas Sarmidi.
Menurutnya, tanah berjarak empat meter dari tepi jalan ke barat itu nganggur, dan digunakan beberapa warga untuk mendirikan bangunan semi permanen secara liar.
“Tahap awal ini kami turun melakukan pengecekan dan pendataan,
setelah diukur nanti akan kita rapatkan bersama,” tambah Camat Blora
Kota.
Diakuinya, setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak patok batas
tanah yang sudah tidak terlihat, sebagian tertimbun dengan material
bangunan, dan hilang sehingga petugas harus menggali patok tanah yang
akhirnya ditemukan.
Selanjutnya setelah pendataan beres, akan diukur ulang, dan kembali
dipasang patok atau tanda yang baru untuk membedakan antara tanah milik
Pemkab dengan tanah warga.
“Warga yang memiliki tanah di sebelah barat tanah Pemkab, akan
diberikan jalan masuk antara pertokoan dengan salon Kayla,” tambah
Sarmidi lagi.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/5161/Lama-Mangkrak-Tanah-Pemkab-Utara-Masjid-untuk-Pertokoan