#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#AFC Asian Qualifier Road to 26

Cari Blog Ini

Senin, 09 Juli 2018

Mendikbud: Jangan Salahgunakan SKTM dalam PPDB

KBRN, Jakarta : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyoroti sekolah untuk mengecek Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan, kecuali ada kesengajaan," ucap  Muhadjir di Jakarta, Sabtu (7/7/2018) .
Dia menambahkan, penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB karena SKTM hanya untuk anak keluarga tidak mampu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14 tahun 2018 tentang PPDB yang menyebutkan, kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu adalah 20 persen, selain sistem zonasi kriteria penerimaan peserta didik bukan pada nilai namun tempat tinggal.
Dengan sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, melainkan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat, kondisi geografis di Indonesia yang beragam.
Hal terpenting dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah.
Tujuan sistem zonasi di antaranya adalah menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemdikbud juga menegaskan, sistem zonasi juga upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Sumber Berita :  http://rri.co.id/post/berita/546638/nasional/mendikbud_jangan_salahgunakan_sktm_dalam_ppdb.html