KBRN, Jakarta : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
menyoroti sekolah untuk mengecek Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Sekolah harus
melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa
verifikasi ke lapangan, kecuali ada kesengajaan," ucap Muhadjir di
Jakarta, Sabtu (7/7/2018) .
Dia menambahkan, penggunaan SKTM
jangan disalahgunakan dalam PPDB karena SKTM hanya untuk anak keluarga
tidak mampu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
14 tahun 2018 tentang PPDB yang menyebutkan, kuota minimal untuk siswa
yang tidak mampu adalah 20 persen, selain sistem zonasi kriteria
penerimaan peserta didik bukan pada nilai namun tempat tinggal.
Dengan
sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak
mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, menyampaikan
bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 14
Tahun 2018 tentang PPDB, melainkan diatur oleh Pemerintah Daerah
setempat, kondisi geografis di Indonesia yang beragam.
Hal
terpenting dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan
pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya. Apabila
dalam satu zona kelebihan kuota atau daya tampungnya tidak mencukupi,
maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah.
Tujuan sistem
zonasi di antaranya adalah menjamin pemerataan akses layanan pendidikan
bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga;
menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya
sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi
guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas
pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan
membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih
tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemdikbud juga
menegaskan, sistem zonasi juga upaya mencegah penumpukan sumber daya
manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong
pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas
pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber Berita : http://rri.co.id/post/berita/546638/nasional/mendikbud_jangan_salahgunakan_sktm_dalam_ppdb.html