KBRN, Jakarta : Menteri LHK, Siti Nurbaya, menegaskan pemerintahan
Presiden Joko Widodo berpihak pada kepentingan rakyat. Wujud nyatanya
melalui program Perhutanan Sosial Hutan Adat, kini tak boleh lagi ada
rakyat yang dikejar-kejar aparat. Pemerintah telah memberi ruang bagi
masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya.
Ini
disampaikan Menteri Siti saat berkunjung ke Hutan Adat Togo Luhah
Kemantan, di Desa Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten
Kerinci, Provinsi Jambi.
"Gak boleh lagi ada rakyat dikejar dalam
hutan. Gak boleh lagi! Harus diatur yang baik. Harus diberi jalannya,
harus diberi aturan main yang tepat. Gak semua hal harus dikejar-kejar
aparat. Tidak seperti itu," tegas Menteri Siti dalam rilis yang
disampaikan pada media, Sabtu (7/7/2018).
Menurut Menteri Siti,
pesan khusus itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo setelah
meresmikan masyarakat hutan adat pada 30 Desember 2016 lalu.
"Menurut
Bapak Presiden, Sekarang dimasa kepemimpinan beliau, saat yang tepat
untuk mempertegas kewenangan masyarakat akan hutan. (Masyarakat) harus
diberikan tata aturan main yang tepat menurut peraturan perundangan,"
katanya.
Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, merupakan hutan adat
pertama yang diresmikan di Indonesia. Menteri Siti sangat berterimakasih
pada pemerintah daerah, dan masyarakat dalam program Perhutanan Sosial.
Ia juga mengapresiasi para aktivis lingkungan yang selama ini
mendampingi masyarakat mengelola hutan adatnya.
Melalui program
Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses legal
mengelola hutan, namun juga diberi ruang berusaha. Pemerintah ikut bantu
memberi fasilitas Perbankan dan Kredit Usaha Rakyat.
"Cita-citanya masyarakat pelaku ekonomi dapat sejahtera," tegas Menteri Siti.
Seperti
biasa dalam berbagai kunjungan kerjanya, Menteri Siti juga melakukan
dialog secara terbuka. Dengan seksama ia mengikuti berbagai masukan dari
masyarakat dan tokoh adat.
"Saya sudah catat semua, akan saya
pelajari dan segera ditindaklanjuti," pungkas Menteri Siti yang dalam
kunker kali ini, didampingi anggota BPK RI, Prof Rizal Djalil, dan
Bupati Kerinci.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua KPHA
Bukit Tinggai, Suhirman, mengapresiasi program Perhutanan Sosial di
Kerinci. Saat ini proses pemetaan HA Bukit Tinggai seluas 41,7 Ha, telah
dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Bagi kami hutan
adat adalah Rimbo Larang, artinya ini adalah kehidupan kami. Setelah
dipetakan arealnya lebih kurang 300 ha, yang dibagi menjadi beberapa
zona: Zona Merah (mutlak/harga mati penyangga kehidupan), zona kuning
(HHBK) memerlukan rehabilitasi hutan dan bibit tanaman," jelasnya.
Suhirman berharap Pemerintah dapat memberikan pelatihan agar pengelolaan hutan adat berjalan dengan baik.
"Harapan
kami hutannya lestari, masyarakatnya sejahtera. Di Kerinci ada banyak
yang bisa dikelola, tapi terkendala SDM dan fasilitas pengelolaan
seperti Cengkeh dan kayu manis," tambahnya.
Sumber Berita : http://rri.co.id/post/berita/546659/nasional/menteri_lhk_melalui_hutan_adat_jangan_lagi_kejar_rakyat.html