REMBANG-Pemkab Rembang Jum’at (13/7/18) mensosialisasikan Perpres Nomor 16
Tahun 2018tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan, dilantai 4
kantor Bupati Rembang. Sosialisasi dihadiri para kepala dinas, dan PPK,
Pokja ULP, Pejabat pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Dalammkesempatan itu hadir pula pengelola ULP dari Kabupaten Blora, dan
Sukoharjo.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, potensi pengadaan yang
dilakukan pelelangan oleh ULP berjumlah 125 paket dengan anggaran Rp 223
miliar. Secara terperinci ia membeberkan, ada 60 paket pengadaan barang
dan jasa yang saat ini sudah berjalan. Sedangkan 43 paket lainnya sudah
selesai.
“Terkait pengadaan barang dan jasa, potensi pengadaan yang dilakukan
pelelangan oleh ULP sebanyak 125 paket, dengan anggaran Rp 223 miliar.
Dari sekian yang sudah berjalan sudah masuk 60 paket, yang telah selesai
sebanyak 43 paket, yang ini diperoleh dari sisa tender sampai Rp 14
miliar,”
Sementara itu, narasumber dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) LKPP Setya
Budi Arjinta mengungkapkan dengan adanya Peraturan yang baru ini, akan
menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu
lelang dan memudahkan penyelenggara.
“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan
disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang
didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari
kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,”
tuturnya.
Dari sekian paket pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rembang, ada
tiga paket yang gagal lelang karena terganjal Perpres yang harus
berlaku per 1 Juli 2018. Tiga paket tersebut diangggarkan dibawah Rp 500
juta.
Sumber Berita : https://rembangkab.go.id/berita/pemkab-gelar-sosialisasi-perpres-no-16-tahun-2018/