#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#AFC ASIA QUALIFIERS WORLD CUP 2026

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Juli 2018

Pemkab Rembang Sosialisasikan Lelang Cepat Sebut Merek Tiga Hari Kalender Untuk Hindari Gagal Lelang

 
REMBANG-Pemerintah Kabupaten Rembang Jum’at pagi (13/07/2018) melakukan sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan, dilantai 4 kantor Bupati.
Dalam kesempatan itu, dihadiri para kepala dinas, PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Selain itu, hadir pula pengelola ULP dari Kabupaten Blora, dan Sukoharjo.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, potensi pengadaan yang dilakukan pelelangan oleh ULP berjumlah 125 paket dengan anggaran Rp 223 miliar. Secara terperinci ia membeberkan, ada 60 paket pengadaan barang dan jasa yang saat ini sudah berjalan. Sedangkan 43 paket lainnya sudah selesai.
“Terkait pengadaan barang dan jasa, potensi pengadaan yang dilakukan pelelangan oleh ULP sebanyak 125 paket, dengan anggaran Rp 223 miliar. Dari sekian yang sudah berjalan sudah masuk 60 paket, yang telah selesai sebanyak 43 paket, yang ini diperoleh dari sisa tender sampai Rp 14 miliar,” jelas Bupati Rembang.
Sementara itu, narasumber dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arjinta mengungkapkan dengan adanya peraturan yang baru ini, akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan menghemat waktu lelang, dan memudahkan penyelenggara.
“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,” tuturnya.
Dari sekian paket pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rembang, ada tiga paket yang belum dilelang karena terganjal Perpres yang harus berlaku per 1 Juli 2018. Tiga paket tersebut anggarannya masing-masing dibawah Rp 500 juta.


Sumber Berita :  https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-rembang-sosialisasikan-lelang-cepat-sebut-merek-tiga-hari-kalender-untuk-hindari-gagal-lelang/