#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#AFC ASIA QUALIFIERS WORLD CUP 2026

Cari Blog Ini

Jumat, 13 Juli 2018

Polres Grobogan Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pemuda

GROBOGAN – Kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat masih sering terjadi. Bahkan dari hasil penangkapan mayoritas tersangka, rata-rata dari kalangan pemuda.
”Untuk pencegahannya perlu upaya preventif untuk mengatasi hal itu. Harus ada kerja sama seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fattah saat menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Sumberagung, Ngaringan, bersama Karang Taruna Desa Sumberagung kemarin.
Dari situlah, dia meminta seluruh elemen masyarakat berhati-hati terhadap kasus penyalahgunaan obat farmasi. Karena hukumannya jika menyalahgunakan obat-obatan itu bisa diganjar dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
”Kita harus berhati-hati terhadap peredarannya. Kalau sembarangan bisa terjerat hukum dan saya juga berharap seluruh elemen masyarakat bersatu dalam mengantisipasi penyalahgunaannya,” harapnya.
AKP Abdul Fatah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab, pada dasarnya Karang Taruna khususnya di Grobogan merasa terpanggil terhadap efek buruk yang ditimbulkan narkoba. Terlebih hampir yang menjadi korban narkoba itu dari kalangan anak muda yang tentunya kalangan muda menjadi harapan di Grobogan.
”Kami berharap Karang Taruna Grobogan mampu mengubah keadaan sosial tersebut. Dalam artian siap dan konsisten dalam menyuarakan antinarkoba yang teraplikasikan dalam kehidupan sehari hari,” tandasnya.



Sumber Berita :  https://radarkudus.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/10/86917/polres-grobogan-sosialisasikan-bahaya-narkoba-ke-pemuda