”Untuk pencegahannya perlu upaya preventif untuk mengatasi hal
itu. Harus ada kerja sama seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kasat
Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fattah saat menghadiri sosialisasi
yang dilaksanakan di Desa Sumberagung, Ngaringan, bersama Karang Taruna
Desa Sumberagung kemarin.
Dari situlah, dia meminta seluruh elemen masyarakat
berhati-hati terhadap kasus penyalahgunaan obat farmasi. Karena
hukumannya jika menyalahgunakan obat-obatan itu bisa diganjar dengan
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
”Kita
harus berhati-hati terhadap peredarannya. Kalau sembarangan bisa
terjerat hukum dan saya juga berharap seluruh elemen masyarakat bersatu
dalam mengantisipasi penyalahgunaannya,” harapnya.AKP Abdul Fatah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab, pada dasarnya Karang Taruna khususnya di Grobogan merasa terpanggil terhadap efek buruk yang ditimbulkan narkoba. Terlebih hampir yang menjadi korban narkoba itu dari kalangan anak muda yang tentunya kalangan muda menjadi harapan di Grobogan.
”Kami berharap Karang Taruna Grobogan mampu mengubah keadaan sosial tersebut. Dalam artian siap dan konsisten dalam menyuarakan antinarkoba yang teraplikasikan dalam kehidupan sehari hari,” tandasnya.
Sumber Berita : https://radarkudus.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/10/86917/polres-grobogan-sosialisasikan-bahaya-narkoba-ke-pemuda