Cari Blog Ini

Selasa, 03 Juli 2018

Polri Segera Deportasi DPO Malaysia Terkait Korupsi 1MDB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengonfirmasi penangkapan Jamal Yunos, politisi Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Jamal ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (2/7/2018). Selanjutnya, Jamal akan segara dideportasi ke Malaysia. "Akan dilakukan deportasi kemungkinan hari ini atau besok," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7/2018). Tito mengatakan, Jamal diduga terkait dengan kasus korupsi 1MDB yang menyeret mantan Perdana Menteri Najib Razak. Jamal juga disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

Jamal meninggalkan Malaysia secara ilegal dan dilaporkan masuk ke Indonesia. Polri, kata Tito, sempat melakukan investigasi di Medan, tetapi diketahui Jamal sudah menuju Jakarta pada 13 Juni 2018. "Pada 3 Juli kemarin ditangkap di Tebet dan diamankan di Polda Metro Jaya," kata Kapolri. "Saya sudah sampaikan ke Kepala Kepolisian Diraja Malaysia. Mendagrinya (Malaysia) sudah bikin ucapan terima kasih kepada Polri karena yang bersangkutan ini penting bagi mereka," kata Tito. Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib Razak menerima dana 681 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya dari 1MDB yang merupakan sejenis BUMN di Malaysia. Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi. Baik Najib dan 1MDB bersikeras tidak ada korupsi yang terjadi. Mantan PM berusia 64 tahun itu kemudian dibebaskan dari tuduhan setelah dilakukan investigasi internal.


Sumber Berita :  https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/11465371/polri-segera-deportasi-dpo-malaysia-terkait-korupsi-1mdb