JEPARA, - Dinas Koperasi, UKM,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara mengaku prihatin setiap hari ada
kasus pemalsuan umur para pencari kerja saat mengurus dokumen pencari
kerja (AK1). Pemalsuan umur itu untuk menyiasati kebijakan industri
garmen di Jepara yang menerima pekerja usia di bawah 35 tahun.
Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan
Produktivitas Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara,
Amrina Rosyida menjelaskan, perusahaan garmen di Jepara hanya menerima
karyawan baru dengan usia maksimal 35 tahun.
‘’Hal ini membuat para pencari kerja yang mengurus AK1 banyak
memalsukan usia. Usia mereka lebih dari 35 tahun namun sengaja dijadikan
lebih mudah dengan berbagai cara,’’ terang Rina
Rina mengatakan pemalsuan umur dengan mengubah data kelahiran dalam
ijazah saat mengajukan permohonan AK1 hampir terjadi setiap hari.
Pemalsuan usia lainnya dengan mengubah identitas ijazah yang dipinjam
dari orang lain.
‘’Kalau mengubah data kelahiran agar usianya lebih muda setiap hari
selalu ada. Dari dulu sampai saat ini masih ada. Kita memang hanya
menyelesaikannya secara baik-baik,’’ kata Rina.
Hingga awal pekan ini, para pemohon kartu AK 1 hampir 10.000 pemohon.
Tahun lalu, 20.656 pencari kerja dan tahun sebelumnya 16.900 pencari
kerja. ‘’Dengan masih banyaknya lowongan kerja di Jepara, pemohon AK1
akan meningkat,’’ imbuhnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/104533/prihatin-pencari-kerja-palsukan-umur