KUDUS- Penanganan gugatan perdata bagi pihak berperkara di lembaga peradilan ke depan akan semakin mudah, cepat, dan murah.
Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) RI No 3
Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik
(e-Court). Regulasi baru tersebut, Selasa (17/7) kemarin mulai
disosialisasikan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang lantai II PN setempat, dipimpin
langsung Ketua PN Kudus Frida Ariyani SH MHum, dihadiri para hakim dan
sekitar 22 advokat/ pengacara di Kota Keretek.
Frida Ariyani mengatakan, lahirnya Perma terkait e-Court berawal adanya
temuan masyarakat pemantau peradilan terkait layanan publik dengan fokus
administrasi pengadilan yang rawan terjadi pungutan liar (pungli).
Yakni, kerawanan pungli saat pendaftaran surat kuasa dan perolehan
salinan putusan sehingga butuh pembenahan optimal. ”Dengan e-Court,
terjadinya pungli dapat dihindari,” jelasnya.
Selain itu proses peradilan perdata menjadi lebih mudah, cepat, dan
efektif serta beban biaya proses berperkara dapat ditekan cukup
signifikan. Sistem e-Court memberikan solusi atas kendala keterbatasan
sumber daya manusia (SDM) dan peraturan hukum acara.
Konsep tradisional administrasi dinilai cukup menghambat proses
peradilan yang biasa terjadi. ”PerMA No 3 Tahun 2018 menjadi payung
hukum pembaharuan administrasi perkara di pengadilan secara e- Court,”
tegasnya.
Fitur Utama
Ditambahkan, dalam implementasinya aplikasi e-Court memiliki fitur utama
pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran panjar uang perkara
(epayment), dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan
secara elektronik (e-summons).
Dengan PerMA pula memungkinkan pengiriman berkas tidak terbatas pada
berkas permohonan dan gugatan, namun juga jawaban. Replik, duplik, dan
kesimpulan yang akhirnya mengarah pada payung hukum persidangan secara
elektronik (e-litigation).
”Proses persidangan dapat dilakukan secara e-Court,” jelasnya. Pihak
berperkara hadir di sidang ketika mendengarkan keterangan para saksi.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sistem tersebut para advokat yang
terlibat dalam penanganannya perkara terlebih dulu harus terdaftar dan
memiliki akun resmi yang sudah diverifikasi oleh MA.
Penggunaan e-Court dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan
TUN dalam satu tahun terhitung sejak diluncurkannya fasilitas itu sudah
dapat dimanfaatkan seluruh pengadilan di Indonesia.
Apabila e-Court sudah berjalan segera menyusul e-Litigation dan
penanganan perkara pidana dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu
(SPPT).
Sumber BErita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/105100/sistem-e-court-efektif-hapus-pungli