#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Juli 2018

Sistem e-Court Efektif Hapus Pungli Permudah Proses Peradilan

KUDUS- Penanganan gugatan perdata bagi pihak berperkara di lembaga peradilan ke depan akan semakin mudah, cepat, dan murah.

Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) RI No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik (e-Court). Regulasi baru tersebut, Selasa (17/7) kemarin mulai disosialisasikan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang lantai II PN setempat, dipimpin langsung Ketua PN Kudus Frida Ariyani SH MHum, dihadiri para hakim dan sekitar 22 advokat/ pengacara di Kota Keretek.

Frida Ariyani mengatakan, lahirnya Perma terkait e-Court berawal adanya temuan masyarakat pemantau peradilan terkait layanan publik dengan fokus administrasi pengadilan yang rawan terjadi pungutan liar (pungli).

Yakni, kerawanan pungli saat pendaftaran surat kuasa dan perolehan salinan putusan sehingga butuh pembenahan optimal. ”Dengan e-Court, terjadinya pungli dapat dihindari,” jelasnya.

Selain itu proses peradilan perdata menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif serta beban biaya proses berperkara dapat ditekan cukup signifikan. Sistem e-Court memberikan solusi atas kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peraturan hukum acara.

Konsep tradisional administrasi dinilai cukup menghambat proses peradilan yang biasa terjadi. ”PerMA No 3 Tahun 2018 menjadi payung hukum pembaharuan administrasi perkara di pengadilan secara e- Court,” tegasnya.

Fitur Utama

Ditambahkan, dalam implementasinya aplikasi e-Court memiliki fitur utama pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran panjar uang perkara (epayment), dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

Dengan PerMA pula memungkinkan pengiriman berkas tidak terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga jawaban. Replik, duplik, dan kesimpulan yang akhirnya mengarah pada payung hukum persidangan secara elektronik (e-litigation).

”Proses persidangan dapat dilakukan secara e-Court,” jelasnya. Pihak berperkara hadir di sidang ketika mendengarkan keterangan para saksi.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sistem tersebut para advokat yang terlibat dalam penanganannya perkara terlebih dulu harus terdaftar dan memiliki akun resmi yang sudah diverifikasi oleh MA.

Penggunaan e-Court dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan TUN dalam satu tahun terhitung sejak diluncurkannya fasilitas itu sudah dapat dimanfaatkan seluruh pengadilan di Indonesia.

Apabila e-Court sudah berjalan segera menyusul e-Litigation dan penanganan perkara pidana dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).


Sumber BErita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/105100/sistem-e-court-efektif-hapus-pungli