KUDUS GEBOG - Tidak ada upaya penghentian usaha wisata alam
di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Pelaku usaha hanya diminta melengkapi
perizinan sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru)
Serang Lusi Juwana (Seluna) Wahyu Adi Kartika didampingi Kasi
Pengendalian dan Pendayagunaan Ali Musthopa Syam Sahida mengutarakan,
bila menyangkut pemanfaatan alur sungai mendasarkan peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Adapun tempat usaha di bantaran sungai harus mengikuti aturan pemanfatan
sempadan. ”Aturan harus dipatuhi,” tegasnya. Tim Pusdatru Seluna
melihat kondisi lapangan untuk dibuatkan laporan ke Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Selanjutnya, institusi tersebut yang akan memberikan rekomendasi
pemanfaatan alur sungai ataupun tempat usaha di sekitar sungai.
”Sosialisasi mengenai hal tersebut masih dilakukan,” ungkapnya. Kades
Rahtawu Sugiyono menyebutkan, di sekitar bantaran dan sempadan Sungai
Gelis terdapat 22 warung makan.
Di sekitar warung makan dibuat beberapa taman dan tempat permainan.
”Pengunjung meningkat beberapa tahun terakhir,” paparnya. Terkait
ketentuan perizinan, dia menyatakan tetap tunduk pada aturan yang
berlaku. Perizinan segera diproses sesuai ketentuan yang ada.
”Kami mengikutinya,” ujarnya. Pemilik usaha warung di dekat Kedung Gong,
Santoso (55) juga menyatakan kesanggupannya mengikuti aturan main yang
ada. Beberapa syarat perizinan segera diproses.
Tidak hanya itu, dia juga akan mengupayakan mengembalikan keaslian batu
Sungai Gelis yang dicat. Pengecatan dilakukan untuk menarik minat
wisatawan. ”Meningkat setelah dicat warna-warni,” akunya.
Namun, setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait, pengembalian batu
ke kondisi awal dilakukan. Batu disikat dan kemudian dilumuri semen.
Meskipun hasilnya belum maksimal, langkah tersebut diapresiasi sebagai
tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/105104/tidak-ada-penghentian-wisata-rahwatu