Cari Blog Ini

Minggu, 01 Juli 2018

Tahanan Rutan Blora yang Gagal Kabur Masuk Sel Isolasi

BLORA – Pasca rencana kaburnya sembilang orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan tahanan titipan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Blora, kini diamankan secara khusus ke dalam sel isolasi hingga waktu yang belum bisa ditrentukan.
Tidak hanya dikurung di sel isolasi, mereka juga terancam tidak memperoleh remisi, karena tindakannya yang dinilai melanggar hukum, dan membahayakan petugas rutan serta lingkungan.
“Saat ini, mereka telah diisolasi di sel khusus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB, Kora Blora, Yhoga Aditya Ruswanto, Jumat (29/6).
Terhadap perbuatan itu, lanjutnya, mereka juga tidak akan menerima remisi dalam jangka waktu satu tahun, yakni melakukan pelanggaran dengan usaha percobaan kabur dan menyekap petugas.
Menurut Yhoga, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), ini terkait ada tahanan yang masih berstatus titipan Kejari Blora.
Diberitakan sebelumnya, petugas rutan Blora lebih fokus dalam  meningkatkan keamanan di lingkungannya, menyusul aksi sembilan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP/tahanan) yang berencana melarikan diri.
Amankan Barang Bukti
Tahanan yang berniat melarikan diri semua sembilan orang, diawali aksi salah satu tahanan berusaha membuka pintu utama, sementara lainnya sudah bersiap di belakangnya.
Dalam kejadian itu, salah satu petugas rutan bernama Bramantyo yang memergoki aksi mereka, dan menegurnya, sempat disekap, dan diancam dengan senjata tajam buatan.
Saat disekap dan dalam ancaman senjata tajam rakitan, dia tetap berani menghadapai para tahanan, berteriak hingga didengar petugas lainnya untuk melakukan pengamanan, dan menggagalkan rencana pelarian itu.
Barang bukti senjata tajam rakitan yang dibuat dari besi baja yang dipipihkan, kini diamankan, berikut rekaman closed circuit television (CCTV) saat WBP hendak lari, dan menyekap petugas.
Dalam klarifikasi kejadian itu, sembilan orang yang hendak melarikan diri lima orang berstatus WBP, empat orang tahanan titipan Kejaksaan dan satu di antaranya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta narkoba.
Dari sembilan orang tahanan yang hendak melarikan diri, terdapat dua orang yang diduga sebagai otak pelarian, masing-masing Agus Zubaidi alias Ledeng dan Aris Haryanto alias Tepos.
Agus Zubaidi ditahan, karena perkara 363 KUHP (curat) berstatus sebagai tahanan, sedankgan Aris Haryanto perkara nomor 35/2009 narkotika, dan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara 5 tahun serta 1 tahun enam bulan.


Sumber Berita :  http://www.wawasan.co/home/detail/4886/Tahanan-Rutan-Blora-yang-Gagal-Kabur-Masuk-Sel-Isolasi