BLORA – Pasca rencana kaburnya sembilang orang warga binaan
pemasyarakatan (WBP), dan tahanan titipan Rumah Tahanan (Rutan) Kota
Blora, kini diamankan secara khusus ke dalam sel isolasi hingga waktu
yang belum bisa ditrentukan.
Tidak hanya dikurung di sel isolasi, mereka juga terancam tidak
memperoleh remisi, karena tindakannya yang dinilai melanggar hukum, dan
membahayakan petugas rutan serta lingkungan.
“Saat ini, mereka telah diisolasi di sel khusus untuk kepentingan
pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB, Kora Blora,
Yhoga Aditya Ruswanto, Jumat (29/6).
Terhadap perbuatan itu, lanjutnya, mereka juga tidak akan menerima
remisi dalam jangka waktu satu tahun, yakni melakukan pelanggaran dengan
usaha percobaan kabur dan menyekap petugas.
Menurut Yhoga, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari), ini terkait ada tahanan yang masih berstatus
titipan Kejari Blora.
Diberitakan sebelumnya, petugas rutan Blora lebih fokus dalam
meningkatkan keamanan di lingkungannya, menyusul aksi sembilan orang
warga binaan pemasyarakatan (WBP/tahanan) yang berencana melarikan diri.
Amankan Barang Bukti
Tahanan yang berniat melarikan diri semua sembilan orang, diawali
aksi salah satu tahanan berusaha membuka pintu utama, sementara lainnya
sudah bersiap di belakangnya.
Dalam kejadian itu, salah satu petugas rutan bernama Bramantyo yang
memergoki aksi mereka, dan menegurnya, sempat disekap, dan diancam
dengan senjata tajam buatan.
Saat disekap dan dalam ancaman senjata tajam rakitan, dia tetap
berani menghadapai para tahanan, berteriak hingga didengar petugas
lainnya untuk melakukan pengamanan, dan menggagalkan rencana pelarian
itu.
Barang bukti senjata tajam rakitan yang dibuat dari besi baja yang dipipihkan, kini diamankan, berikut rekaman closed circuit television (CCTV) saat WBP hendak lari, dan menyekap petugas.
Dalam klarifikasi kejadian itu, sembilan orang yang hendak melarikan
diri lima orang berstatus WBP, empat orang tahanan titipan Kejaksaan dan
satu di antaranya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
serta narkoba.
Dari sembilan orang tahanan yang hendak melarikan diri, terdapat dua
orang yang diduga sebagai otak pelarian, masing-masing Agus Zubaidi
alias Ledeng dan Aris Haryanto alias Tepos.
Agus Zubaidi ditahan, karena perkara 363 KUHP (curat) berstatus
sebagai tahanan, sedankgan Aris Haryanto perkara nomor 35/2009
narkotika, dan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara 5 tahun
serta 1 tahun enam bulan.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4886/Tahanan-Rutan-Blora-yang-Gagal-Kabur-Masuk-Sel-Isolasi