JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian PUPR telah
menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada
Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No
388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018. Hal tersebut bertepatan dengan
pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, yang telah
diresmikan Presiden Joko Widodo, Minggu (15/7).
Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, maka penetapan golongan
kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal
17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari
Kartasura menuju Sragen adalah Rp 35 ribu. Rincian tarif tol bagi
golongan kendaraan dan penetapan tarif lebih jelas bisa dilihat pada
infografis terlampir.
Direktur Utama PT JSN David Wijayatno mengatakan bahwa Jalan Tol
Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna
jalan tol sesaat seteleh peresmian.
"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol
Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah
diberlakukan tarif," jelas David.
Jalan Tol Solo-Ngawi menerapkan cashless payment, sehingga pengguna jalan tol yang akan melakukan transaksi tol harus mempersiapkan uang elektronik dengan kecukupan saldo.
PT Jasamarga Solo Ngawi merupakan kelompok usaha Jasa Marga yang
mengelola Jalan Tol Solo-Ngawi. Selain dilengkapi dengan delapan Gerbang
Tol (GT), yakni GT Colomadu, GT Bandara, GT Ngemplak, GT Purwodadi, GT
Karanganyar, GT Sragen, GT Sragen Timur, dan GT Ngawi (Kota Ngawi),
untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol, PT JSN juga
mempersiapkan 8 simpang susun (SS) di SS Kartasura/Colomadu, Bandara,
Ngemplak, Purwodadi, Karanganyar, Sragen, Sragen Timur dan Ngawi.
Jalan Tol Solo-Ngawi terdiri dari tiga pentahapan pengoperasian Tahap
I Segmen SS Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km telah beroperasi sejak
30 Maret 2018, Tahap II Kartasura-Sragen diresmikan pada 15 Juli 2018,
Tahap III Sragen-Ngawi dalam tahap penyelesaian konstruksi
lima overpass.
Jalan Tol Solo-Ngawi sepanjang 90,43 Km terbagi dalam dua bagian
pekerjaan yaitu bagian yang dikerjakan oleh Pemerintah mulai STA 0+000-
STA 21+081,5 sepanjang 21,08 Km sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA
90+43 sepanjang 69,35 Km dikerjakan oleh PT JSN. Jalan Tol Solo Ngawi
tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/104096/tarif-tol-ngawi-solo-berlaku-selasa-17-juli