REMBANG, suaramerdeka.com - Pemkab Rembang
memastikan tiga proyek dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
2018 tidak bisa dilaksanakan lantaran Pemkab Rembang terbentur aturan
Menteri Keuangan tentang pengunaan DAK. Total tiga proyek itu senilai Rp
1,2 miliar.
''Ada tiga pekerjaan di dinas masing-masing Rp 134 juta, Rp 184 juta
dan satu proyek pengadaan buku senilai Rp 900 jutaan. Jumlah itu menurut
hemat kami tidak terlalu besar,'' kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, di
sela-sela Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintahan di lantai 4 Kantor Bupati Rembang, kemarin.
Tiga proyek itu tidak bisa dikerjakan karena terbentur dengan aturan
Menteri Keuangan. ''Menteri Keuangan mensyaratkan DAK sudah harus ada
progres pada tanggal 23 Juli ini. Minimal ada progres kontrak pekerjaan.
Namun sampai saat ini untuk pengerjaan pengadaan buku misalnya belum
ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnisnya, sehingga kami tidak
bisa melaksanakan pekerjaan itu,'' jelas dia.
125 Paket
Lebih lanjut dia mengatakan pada 2018 ini, Pemkab melakukan
pelelangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebanyak 125 paket.
Total anggaran untuk pengadaan barang dan jasa melalui ULP Rp 223 miliar
lebih.
''Sekarang ini ada 60 paket pengadaan barang dan jasa sudah berjalan.
Sedangkan 43 paket lainnya sudah selesai. Yang ini diperoleh dari sisa
tender sampai Rp 14 miliar," terang dia.
Direktur Penanganan Permasalahan, Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arjinta yang menjadi
narasumber sosialisasi mengatakan Perpres No 16/2018 merupakan peraturan
baru yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini.
Perpres itu mengantikan peraturan sebelumnya yang terbit tahun 2010.
''Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan barang dan jasa hasil
pengadaan akan semakin terjamin kualitasnya,'' kata dia.
Salah satu aturan lelang pengadaan lebih detail menyebut merek.
''Dari waktu lelang juga bisa cepat. Lelang bisa dilakukan tiga hari
kalender. Tidak perlu 30 hari kalender yang terkadang ujung - ujungnya
menemui kegagalan,’’ tegas dia.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/103732/tiga-proyek-dak-rp-12-m-terbentur-aturan