#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Minggu, 15 Juli 2018

Tiga Proyek DAK Rp 1,2 M Terbentur Aturan

REMBANG, suaramerdeka.com - Pemkab Rembang memastikan tiga proyek dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan lantaran Pemkab Rembang terbentur aturan Menteri Keuangan tentang pengunaan DAK. Total tiga proyek itu senilai Rp 1,2 miliar.
''Ada tiga pekerjaan di dinas masing-masing Rp 134 juta, Rp 184 juta dan satu proyek pengadaan buku senilai Rp 900 jutaan. Jumlah itu menurut hemat kami tidak terlalu besar,'' kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, di sela-sela Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan di lantai 4 Kantor Bupati Rembang, kemarin.
Tiga proyek itu tidak bisa dikerjakan karena terbentur dengan aturan Menteri Keuangan. ''Menteri Keuangan mensyaratkan DAK sudah harus ada progres pada tanggal 23 Juli ini. Minimal ada progres kontrak pekerjaan. Namun sampai saat ini untuk pengerjaan pengadaan buku misalnya belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnisnya, sehingga kami tidak bisa melaksanakan pekerjaan itu,'' jelas dia.
125 Paket
Lebih lanjut dia mengatakan pada 2018 ini, Pemkab melakukan pelelangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebanyak 125 paket. Total anggaran untuk pengadaan barang dan jasa melalui ULP Rp 223 miliar lebih.
''Sekarang ini ada 60 paket pengadaan barang dan jasa sudah berjalan. Sedangkan 43 paket lainnya sudah selesai. Yang ini diperoleh  dari sisa tender sampai Rp 14 miliar," terang dia.
Direktur Penanganan Permasalahan, Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  Setya Budi Arjinta yang menjadi narasumber sosialisasi mengatakan Perpres No 16/2018 merupakan peraturan baru yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini.
Perpres itu mengantikan peraturan sebelumnya yang terbit tahun 2010. ''Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan barang dan jasa hasil pengadaan akan semakin terjamin kualitasnya,'' kata dia.
Salah satu aturan lelang pengadaan lebih detail menyebut merek. ''Dari waktu lelang juga bisa cepat. Lelang bisa dilakukan tiga hari kalender. Tidak perlu 30 hari kalender yang terkadang ujung - ujungnya menemui kegagalan,’’ tegas dia.



Sumber Berita :  https://www.suaramerdeka.com/news/baca/103732/tiga-proyek-dak-rp-12-m-terbentur-aturan