JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengatakan,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP), adalah jembatan bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam
pembangunan desanya. Setiap elemen warga juga bisa melakukan pengawasan
dengan memanfaatkan undang-undang ini.
Hal tersebut dia katakan melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan,
Kemasyarakatan, dan SDM, Fadkurrozi saat membuka sosialisasi UU KIP di
Gedung Shima komplek Setda Jepara, Selasa (10/7). Sosialisasi ini
diikuti para sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), camat, dan para petinggi.
Menurut Fadzkurrozi, salah satu daya tarik pemanfaatan UU KIP sebagai
jembatan partisipasi pembangunan di desa adalah terkait tingginya
anggaran desa. Derasnya arus uang ke desa melalui Alokasi Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD), membuat pemerintah desa bisa menjadi tempat
mengajukan permohonan informasi publik.
“Baik oleh LSM maupun warga, UU KIP bisa menjadi jembatan untuk berpartisipasi melakukan pengawasan pembangunan desa,” katanya.
Karena itulah, pemerintah desa harus memahami tentang keterbukaan
informasi publik. Jangan sampai ketika ada permintaan informasi, justru
gagap dalam memberi pelayanan.
Kepada para pimpinan OPD, bupati meminta agar UU KIP dijadikan sebagai
sarana untuk membuktikan bahwa selama ini telah menyelenggarakan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dia juga meminta sosialisasi
ini terus diintensifkan agar semakin dipahami.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara
Yoso Suwarno mengatakan, sosialisasi ini diikuti 140 peserta yang
berasal dari Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan
BUMD, camat, dan petinggi se-Kabupaten Jepara. Pembicara yang dihadirkan
adalah Sekretaris Daerah Sholih serta Kepala Bidang Statistik
Diskominfo Jawa Tengah yang juga Sekretaris Komisi Informasi Jateng,
Tubayanu.
Sumber Berita : https://jepara.go.id/2018/07/10/uu-kip-jembatan-warga-berpartisipasi-dalam-pembangunan-desa/