#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#AFC ASIA QUALIFIERS WORLD CUP 2026

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juli 2018

UU KIP Jembatan Warga Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa

JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah jembatan bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya. Setiap elemen warga juga bisa melakukan pengawasan dengan memanfaatkan undang-undang ini.
Hal tersebut dia katakan melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM, Fadkurrozi saat membuka sosialisasi UU KIP di Gedung Shima komplek Setda Jepara, Selasa (10/7). Sosialisasi ini diikuti para sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, dan para petinggi.
Menurut Fadzkurrozi, salah satu daya tarik pemanfaatan UU KIP sebagai jembatan partisipasi pembangunan di desa adalah terkait tingginya anggaran desa. Derasnya arus uang ke desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), membuat pemerintah desa bisa menjadi tempat mengajukan permohonan informasi publik.
“Baik oleh LSM maupun warga, UU KIP bisa menjadi jembatan untuk berpartisipasi melakukan pengawasan pembangunan desa,” katanya.
Karena itulah, pemerintah desa harus memahami tentang keterbukaan informasi publik. Jangan sampai ketika ada permintaan informasi, justru gagap dalam memberi pelayanan.
Kepada para pimpinan OPD, bupati meminta agar UU KIP dijadikan sebagai sarana untuk membuktikan bahwa selama ini telah menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dia juga meminta sosialisasi ini terus diintensifkan agar semakin dipahami.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Yoso Suwarno mengatakan, sosialisasi ini diikuti 140 peserta yang berasal dari Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, camat, dan petinggi se-Kabupaten Jepara. Pembicara yang dihadirkan adalah Sekretaris Daerah Sholih serta Kepala Bidang Statistik Diskominfo Jawa Tengah yang juga Sekretaris Komisi Informasi Jateng, Tubayanu.


Sumber Berita :   https://jepara.go.id/2018/07/10/uu-kip-jembatan-warga-berpartisipasi-dalam-pembangunan-desa/