JEPARA DEPOK – Dua perusahaan besar di Kabupaten Jepara
berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia, atas upaya penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas di tempat kerja mereka. Dua perusahaan tersebut
yaitu, PT. Samwon Busana Indonesia dan PT. Kanindo Makmur Jaya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Jepara, Kapit, didampingi Kasi Penempatan Perluasan
Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktifitas Amrina Rosyida, Senin (9/7)
mengatakan, sebenarnya Pemkab Jepara mengirimkan empat perusahaan, yang
memiliki keriteria untuk kategori tersebut, namun hanya dua yang
berhasil lolos dan menerima penghargaan. “Ada sepuluh perusahaan di
Indonesia, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Jepara,” kata dia.
Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Dirjen Kementrian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bersamaan dengan kegiatan Job Fair
Nasional, di Depok 4 Juli lalu. Untuk proses verifikasi, sudah dimulai
sejak Juni lalu. Kabupaten Jepara mengusulkan empat perusahaan
diantaranya yaitu, PT. Kanindo Makmur Jaya, PT. Samwon Busana Indonesia,
PT. Sami Yazaki dan PT. Jialie Indonesia Textile. Dari empat perushaan
itu, tiga diantaranya lolos administrasi. Namun, pada tahap seleksi
berikutnya hanya dua perusahaan yang berhasil meraih penghargaan
nasional, yaitu PT. Samwon Busana Indonesia dan PT. Kanindo Makmur Jaya.
Menurut Rina, para penyandang disabilitas ini, bekerja beragam sesuai
dengan kemampuannya. Mulai dari bagian administrasi, dan bagian
operator. Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel
mengamanatkan semua perusahaan harus mempekerjakan penyandang difabel.
Bahkan sudah ditetapkan kuotanya. Yakni sebanyak dua persen dari total
karyawan bagi BUMN atau badan usaha milik pemerintah dan satu persen
bagi perusahaan swasta.
Sementara itu, untuk PT. Kanindo yang beralamat di Jl. Raya Jepara –
Kudus, Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan, dari dari total 5.400
karyawan tetap, 60 diantaranya merupakan difabel. Mereka bekerja di
bagian operator produksi dan juga staff administrasi. Sedangkan di PT.
Samwon Indonesia yang beralamat Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan,
dari total 1.683 karyawan tetap, 17 orang diantaranya merupakan pekerja
difabel. “Untuk PT. Sami sebanarnya bisa dapat, namun karena mereka
(red,difabel), masih berstatus sebagai karyawan kontrak,akhirnya tidak
dapat penghargaan tersebut” kata dia
Sumber Berita : https://jepara.go.id/2018/07/10/pekerjakan-disabilitas-dua-perusahaan-raih-penghargaan-menteri-ketenagakerjaan/