#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#AFC ASIA QUALIFIERS WORLD CUP 2026

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juli 2018

Pekerjakan Disabilitas, Dua Perusahaan Raih Penghargaan Menteri Ketenagakerjaan

JEPARA DEPOK – Dua perusahaan besar di Kabupaten Jepara berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, atas upaya penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tempat kerja mereka. Dua perusahaan tersebut yaitu, PT. Samwon Busana Indonesia dan PT. Kanindo Makmur Jaya. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Kapit, didampingi Kasi Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktifitas Amrina Rosyida, Senin (9/7) mengatakan, sebenarnya Pemkab Jepara mengirimkan empat perusahaan, yang memiliki keriteria untuk kategori tersebut, namun hanya dua yang berhasil lolos dan menerima penghargaan. “Ada sepuluh perusahaan di Indonesia, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Jepara,” kata dia.
Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Dirjen Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bersamaan dengan kegiatan Job Fair Nasional, di Depok 4 Juli lalu. Untuk proses verifikasi, sudah dimulai sejak Juni lalu. Kabupaten Jepara mengusulkan empat perusahaan diantaranya yaitu, PT. Kanindo Makmur Jaya, PT. Samwon Busana Indonesia, PT. Sami Yazaki dan PT. Jialie Indonesia Textile. Dari empat perushaan itu, tiga diantaranya lolos administrasi. Namun, pada tahap seleksi berikutnya hanya dua perusahaan yang berhasil meraih penghargaan nasional, yaitu PT. Samwon Busana Indonesia dan PT. Kanindo Makmur Jaya.
Menurut Rina, para penyandang disabilitas ini, bekerja beragam sesuai dengan kemampuannya. Mulai dari bagian administrasi, dan bagian operator. Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel mengamanatkan semua perusahaan harus mempekerjakan penyandang difabel. Bahkan sudah ditetapkan kuotanya. Yakni sebanyak dua persen dari total karyawan bagi BUMN atau badan usaha milik pemerintah dan satu persen bagi perusahaan swasta.
Sementara itu, untuk PT. Kanindo yang beralamat di Jl. Raya Jepara – Kudus, Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan, dari dari total 5.400 karyawan tetap, 60 diantaranya merupakan difabel. Mereka bekerja di bagian operator produksi dan juga staff administrasi. Sedangkan di PT. Samwon Indonesia yang beralamat Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, dari total 1.683 karyawan tetap, 17 orang diantaranya merupakan pekerja difabel. “Untuk PT. Sami sebanarnya bisa dapat, namun karena mereka (red,difabel), masih berstatus sebagai karyawan kontrak,akhirnya tidak dapat penghargaan tersebut” kata dia   



Sumber Berita :   https://jepara.go.id/2018/07/10/pekerjakan-disabilitas-dua-perusahaan-raih-penghargaan-menteri-ketenagakerjaan/