Antrean warga mengular hingga hampir di luar gedung kantor. Hal
tersebut terjadi sepanjang hari, mulai pagi hingga sore hari pada Jumat
(29/6) lalu. Meski tahu tentang adanya aturan tersebut, sebelumnya pihak
Disdukcapil tak mengira akan sebanyak ini.
”Beberapa hari ini kami sampai kewalahan dalam pelayanan tersebut.
Rata-rata setiap hari ada sekitar 1.000 hingga 2.000 pemohon dengan
keperluan yang sama. Legalisasi akta kelahiran dan KK,” kata Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno.
Meski begitu, pihaknya semaksimal mungkin melakukan pelayanan yang
terbaik. Semakin banyaknya warga yang mengajukan permohonan tersebut,
pihaknya membuka loket khusus. Dengan menambah petugas tambahan agar
antrean tidak semkin panjang. ”Kami memahami kondisi ini. Sebab dalam
sistem zonasi yang sekarang diberlakukan, legalisasi akte kelahiran dan
KK masuk dalam persyaratan masuk sekolah,” ujarnya.
Meningkatnya jumlah warga yang datang ke kantor Disdukcapil saat itu diakuinya sedikit mengganggu pelayanan administrasi lain. Sebab banyak pemohon lain terpaksa tidak memperoleh tempat duduk. Mereka harus rela berdiri sambil menunggu antrean.
Persyaratan tentang legalisasi akta kelahiran dan KK dalam pendaftaran PPDB ternyata dikeluhkan sebagian masyarakat. Salah satunya Wibowo, warga Kecamatan Jati yang ikut mengantre legalisasi KK dan akta kelahiran anaknya saat itu.
”Aturan ini sebenarnya menyusahkan. Saya hari ini terpaksa ambil cuti kerja untuk mengurus keperluan berkas anak saya yang mau masuk SMP tahun ini. Mau tidak mau saya harus melakukannya, kalau tidak anak saya ya tidak bisa sekolah,” tegasnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/01/84523/wajib-legalisasi-akta-kelahiran-warga-antre-di-disdukcapil
Meningkatnya jumlah warga yang datang ke kantor Disdukcapil saat itu diakuinya sedikit mengganggu pelayanan administrasi lain. Sebab banyak pemohon lain terpaksa tidak memperoleh tempat duduk. Mereka harus rela berdiri sambil menunggu antrean.
Persyaratan tentang legalisasi akta kelahiran dan KK dalam pendaftaran PPDB ternyata dikeluhkan sebagian masyarakat. Salah satunya Wibowo, warga Kecamatan Jati yang ikut mengantre legalisasi KK dan akta kelahiran anaknya saat itu.
”Aturan ini sebenarnya menyusahkan. Saya hari ini terpaksa ambil cuti kerja untuk mengurus keperluan berkas anak saya yang mau masuk SMP tahun ini. Mau tidak mau saya harus melakukannya, kalau tidak anak saya ya tidak bisa sekolah,” tegasnya.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/01/84523/wajib-legalisasi-akta-kelahiran-warga-antre-di-disdukcapil