Cari Blog Ini

Minggu, 01 Juli 2018

Wajib Legalisasi Akta Kelahiran, Warga Antre di Disdukcapil

KUDUS – Pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kudus secara mandiri dibuka mulai hari ini. Pada tahun ini, kegiatan tersebut dilakukan sistem zonasi. Hal tersebut membuat siswa maupun orang tua mau tidak mau harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kudus untuk melakukan legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Antrean warga mengular hingga hampir di luar gedung kantor. Hal tersebut terjadi sepanjang hari, mulai pagi hingga sore hari pada Jumat (29/6) lalu. Meski tahu tentang adanya aturan tersebut, sebelumnya pihak Disdukcapil tak mengira akan sebanyak ini.
”Beberapa hari ini kami sampai kewalahan dalam pelayanan tersebut. Rata-rata setiap hari ada sekitar 1.000 hingga 2.000 pemohon dengan keperluan yang sama. Legalisasi akta kelahiran dan KK,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno.
Meski begitu, pihaknya semaksimal mungkin melakukan pelayanan yang terbaik. Semakin banyaknya warga yang mengajukan permohonan tersebut, pihaknya membuka loket khusus. Dengan menambah petugas tambahan agar antrean tidak semkin panjang. ”Kami memahami kondisi ini. Sebab dalam sistem zonasi yang sekarang diberlakukan, legalisasi akte kelahiran dan KK masuk dalam persyaratan masuk sekolah,” ujarnya.
Meningkatnya jumlah warga yang datang ke kantor Disdukcapil saat itu diakuinya sedikit mengganggu pelayanan administrasi lain. Sebab banyak pemohon lain terpaksa tidak memperoleh tempat duduk. Mereka harus rela berdiri sambil menunggu antrean.
Persyaratan tentang legalisasi akta kelahiran dan KK dalam pendaftaran PPDB ternyata dikeluhkan sebagian masyarakat. Salah satunya Wibowo, warga Kecamatan Jati yang ikut mengantre legalisasi KK dan akta kelahiran anaknya saat itu.
”Aturan ini sebenarnya menyusahkan. Saya hari ini terpaksa ambil cuti kerja untuk mengurus keperluan berkas anak saya yang mau masuk SMP tahun ini. Mau tidak mau saya harus melakukannya, kalau tidak anak saya ya tidak bisa sekolah,” tegasnya.


Sumber Berita :  https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/07/01/84523/wajib-legalisasi-akta-kelahiran-warga-antre-di-disdukcapil