#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Jumat, 28 Desember 2018

KPU Pati Distribusikan DPTHP Tahap Dua ke Desa

Pati – Komisi Pemilihan Umm (KPU) Kabupaten Pati mulai mendistribusikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua. Pendistribusian itu sekaligus agar masyarakat bisa melihat secara langsung daftar pemilih yang sudah ditetapkan. Komisioner KPU Pati, Khoirun Nikah mengatakan, data DPTHP tahap dua yang sudah didistribusikan adalah dengan jumlah  pemilih 1.034.791 yang terdiri dari pemilih laki-laki  508.799 dan pemilih perempuan  525.992 orang.
“Ketika ditetapkan, jumlah ini sesuai dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu 2019,” ungkapnya, Kamis (27/12/2018).
Salinan itu, DPTHP tahap dua  ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018. Semua data telah disampaikan ke peserta pemilu, bawaslu dan perangkat pemerintah tingkat kabupaten.
“Untuk DPTHP tahap dua yang sudah dicetak telah didistribusikan ke seluruh desa/kelurahan  di Kabupaten Pati untuk diumumkan di tempat strategis. Tujuan dilakukan penempelan tersebut adalah agar dapat melakukan pencermatan secara dini apabila masih ada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi belum masuk di DPTHP tahap dua tersebut,” imbuhnya.
Nantinya pemilih tersebut akan tetap mempunyai hak pilihnya dan masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPTHP tahap dua di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain, maka pemilih tersebut akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2018, pemilih tersebut harus menunjukkan KTP-el  dan melaporkan kepada PPS atau KPU Kab/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU.
Diharapkan dengan adanya langkah pendataan sejak dini  DPTb dan DPK ini, pelayanan hak pilih warga negara dapat terjamin, tidak ada satupun WNI yang kehilangan hak pilihnya.



Sumber : http://www.murianews.com/2018/12/27/154371/kpu-pati-distribusikan-dpthp-tahap-dua-ke-desa.html