Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Sosial sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan
kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri.
Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin lebih
secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya
manusia (SDM) Indonesia.
Komitmen kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja
Bagi Penyandang Disabilitas, antara Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta,
Kamis (27/12). “Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah, ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” kata Menperin.
Menurutnya, pelaksanaan program Diklat
3in1 untuk para penyandang disabilitas akan segera dijalankan pada
Januari 2019. Jadi, industri yang akan menyerap, tambah Airlangga, juga
sudah bisa cepat menerima. “Program diklat ini berlangsung sekitar tiga
minggu,” ujar Airlangga.
Menperin pun meyakini, langkah
kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat
berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pembangunan ekonomi
kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat
kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa
menjadi wirausaha industri baru,” imbuhnya.
Mensos menyampaikan, sinergi kedua
kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang
disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita. “Pemerintah
terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan
kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari
pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,”
paparnya.
Hal itu sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Payung
hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak
penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa
perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang
disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril
menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos.
“Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi
menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor
industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain,
seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan
penyandang disabilitas,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman
ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta
pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Sementara itu, berdasarkan isi MoU,
tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara lain menentukan jenis
pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang
disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang
disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi
penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan, tugas dan tanggung jawab
Kemensos, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas,
melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta
memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan.
Kedua belah pihak juga bertekad untuk
melakukan sosialisasi bersama tentang kebijakan dan program dalam rangka
pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka waktu MoU ini berlaku selama dua
tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaannya satu tahun sekali.
Pada implementasi tahap pertama,
penyandang disabilitas akan menjadi peserta program Diklat 3in1 yang
disiapkan untuk bekerja di industri alas kaki dan garmen. Sudah ada
tujuh industri alas kaki yang bakal menampung mereka, yakni PT Wangta
Agung, PT Ecco Indonesia, PT Young Tree Industries, PT Widaya Inti
Plasma, PT Inti Dragon Suryatama, PT Bintang Indokarya Gemilang, dan PT
Aggio Multimax.
Sementara, untuk industri garmen, yaitu
Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran
Sari Garments, dan Sritex Group.Sumber : http://setkab.go.id/sepakati-mou-kemenperin-kemensos-latih-penyandang-disabilitas-agar-siap-kerja-di-industri/