Jakarta, kpu.go.id -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) partai politik (parpol) serta pasangan calon presiden-calon
wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2019 tingkat nasional,
Rabu (2/1/2019).
Mekanisme
laporan LPSDK sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diubah
dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018. Mewajibkan
setiap peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan yang diperolehnya satu
hari sejak penutupan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga
satu hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU/KIP Aceh.
Pengumuman
nama partai serta besaran sumbangan dan nama pasangan capres-cawapres
beserta besaran sumbangan dana kampanye disampaikan secara berurutan
oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Mantan Anggota KPU Jawa Tengah
sebelumnya juga memberikan penjelasan awal terkait pelaporan dana
kampanye yang terdiri dari tiga jenis, Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK).
Sebelumnya
pada pembukaan konfrensi pers, Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan
bahwa seluruh partai politik tingkat nasional telah menyampaikan laporan
dana kampanyenya sebelum pukul 18.00 WIB. Hal yang sama menurut dia
juga berlaku ditingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menerima laporan
dana kampanyenya. “Kami bersyukur Bawaslu, juga hadir disetiap daerah,”
kata Arief, di Media Center KPU.
Usai
diumumkan, Arief juga meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi
peserta pemilu yang disesuaikan dengan besaran dana kampanye yang
dimilikinya. “Apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh
peran serta masyarakat untuk terus bersama kami menciptakan pemilu yang
berkualitas,” tambah Arief.
Sementara
itu Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan
segera mempelajari LPSDK yang disampaikan oleh peserta pemilu. Prinsip
yang dipegang Bawaslu menurut dia, LPSDK harus sesuai dengan batasan
yang telah ditentukan. “Selain memastikan peserta pemilu datang sebelum
pukul 18.00, pengawasan melekat kami juga untuk memastikan sumbangan
tidak melebihi Rp2,5 M untuk perseorangan dan Rp25 M untuk sumbangan
lembaga,” kata Afifudin.
Pengawasan
lain yang akan dilakukan Bawaslu menurut Afifudin adalah memastikan
identitas penyumbang ada dan dokumen pendukung lainnya ikut diserahkan
oleh peserta pemilu. Ketika ada keganjilan maka Bawaslu menurut dia akan
segera menyampaikannya ke publik. “Kami butuh waktu seminggu untuk
memastikan semua dokumen,” tambah Afif.
Jalannya Pelaporan LPSDK
Sementara
itu sejak Rabu pagi, 16 parpol peserta pemilu serta pasangan
capres-cawapres secara bergantian datang melaporkan dana kampanyenya ke
Kantor KPU RI. Hadir pertama Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang
sekira pukul 08.00 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp219.500.116.
Setelahnya secara bergantian datang Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
pukul 09.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp33.622.635.000, Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia pukul 09.56 WIB dengan penerimaan
sumbangan Rp1.199.209.251, Partai Nasional Demokrat (NasDem) pukul
10.04 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp74.978.445.682, Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 11.12 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp21.332.813.567, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 11.16
WIB dengan penerimaan sumbangan Rp51.041.044.150, Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) Perjuangan pukul 11.53 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp11.268.876.172 serta Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 12.49 WIB
dengan penerimaan sumbangan Rp2.821.000.
Selanjutnya
Partai Demokrat pukul 13.20 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp33.219.486.950, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 13.40 WIB dengan
penerimaan sumbangan Rp53.541.544.750, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
pukul 13.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp17.707.581.614, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 14.48 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp12.413.250.000, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pukul
15.18 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp2.180.000.000, Partai Golongan
Karya (Golkar) pukul 15.25 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp19.7999.676.576, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 15.50 WIB
dengan penerimaan sumbangan Rp 82.636.791.919 serta Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) pukul 17.15 WIB dengan penerimaan sumbangan
Rp11.988.064.632.
Sumber : https://kpu.go.id/index.php/post/read/2019/7016/16-Parpol-Tim-Capres-Cawapres-Tingkat-Nasional-Patuh-Lapor-LPSDK