Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memblokir nomor
kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan
dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin
anjungan tunai mandiri (ATM).
Respons cepat itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang
viral dalam berbagai grup WA. Video itu berisi tentang manipulasi nomor
customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi,
Jawa Timur.
"Setelah beberapa hari
terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi
penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,”
tegas Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Kamis (03/01/2018).
Menurut
Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, langkah cepat diambil sebagai
salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
"BRTI
telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan
operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya
pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah
diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail.
Ketua
BRTI menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI
Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa
Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10
Desember 2018.
"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi
tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga
kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses
registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan
tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya.
TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk
perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo
mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami
penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau
akun twitter @aduanBRTI.
Pelanggan
jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang
bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or
message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya.
Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi
tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang
kuis/undian.
Adapun alur pengaduan pelanggan sesuai dengan alur sebagai berikut: