#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #PILKADA SERENTAK 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024 #ANUGERAH PENYIARAN KPID JAWA TENGAH 2024

Cari Blog Ini

Jumat, 04 Januari 2019

Surat Suara Ukuran Besar, Pemilih Harus Teliti

JEPARA- Spesimen surat suara Pemilu 2019 yang besar memerlukan perhatian besar bagi para pemilih sebelum memberikan pilihannya. Para pemilih diharapkan tidak terburu-buru saat membuka surat suara dalam proses pemungutan suara. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jepara, dalam beberapa pekan terakhir mulai menyosialisasikan bentuk spesimen surat suara ini kepada masyarakat.
Ketua KPU Jepara, Subhan Zuhri Kusuma, menyatakan, sosialisasi surat suara ini penting dilakukan agar para pemilih bisa mendapatkan gambaran yang benar mengenai surat suara yang akan digunakan. Dikatakannya, pada Pemilu 2019 mendatang pemilih yang telah terdaftar sesuai TPS akan mendapatkan lima surat suara. Masing-masing adalah surat suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Secara tehnis, surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden berukuran 18 cm x 28 cm. Surat suara itu ada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ada juga gambar partai politik pengusung. Kemudian untuk surat suara DPD, di surat suara juga akan ada gambar dan namanya. Sesuai data yang ada, calon anggota DPD di Jawa Tengah ada 20 orang. Sedangkan, untuk surat suara anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki ukuran lebih besar. Dimiensinya mencapai 51 cm x 82 cm. Berisi gambar dan nama calon beserta logo partai politik  pengusung.
“Ukuran surat suara yang besar ini didesain agar memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Sebab, ada jarak antara gambar partai politik dan nama calon legislatif. Sehingga dapat menghindari kesalahan dalam mencoblos,” ujar Subhan Zuhri, Kamis (3/1).
Kendati demikian, KPU Jepara tetap meminta agar para pemilih bisa bersikap teliti saat menerima surat suara. Terhadap kemungkinan sura suara yang rusak atau cacat harus dicek secara cermat. Jika ada yang sekiranya meragukan, bisa dikomunikasikan dengan para petugas yang bertugas di di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Juga perlu dicek apakah surat suara yang diterima sudah sesuai dengan Dapil (Daerah Pemilihan) dari masing-masing pemilih.
Berdasarkan kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU Jepara, Subhan Zuhri menilai, masyarakat di pelosok pedesaan memerlukan pemahaman mengenai hal ini. Meskipun bisa dikatakan, masyarakat sudah memahami tata cara pemungutan suara, namun dengan ukuran surat suara yang besar, memang mengharuskan pemilih lebih teliti dan cermat.
“Satu hal lagi, untuk menentukan pilihan tentu saja jangan berdasarkan siapa yang memberi uang. Kalau ada yang memberi ditolak saja. Pilih pemimpin yang sesuai dengan kemantapan hati,” pungkasnya. 


Sumber :  http://www.wawasan.co/home/detail/7511/Surat-Suara-Ukuran-Besar-Pemilih-Harus-Teliti