JEPARA- Spesimen surat suara Pemilu 2019 yang besar memerlukan
perhatian besar bagi para pemilih sebelum memberikan pilihannya. Para
pemilih diharapkan tidak terburu-buru saat membuka surat suara dalam
proses pemungutan suara. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jepara, dalam
beberapa pekan terakhir mulai menyosialisasikan bentuk spesimen surat
suara ini kepada masyarakat.
Ketua KPU Jepara, Subhan Zuhri Kusuma, menyatakan, sosialisasi surat
suara ini penting dilakukan agar para pemilih bisa mendapatkan gambaran
yang benar mengenai surat suara yang akan digunakan. Dikatakannya, pada
Pemilu 2019 mendatang pemilih yang telah terdaftar sesuai TPS akan
mendapatkan lima surat suara. Masing-masing adalah surat suara untuk
memilih calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Secara tehnis, surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden
berukuran 18 cm x 28 cm. Surat suara itu ada gambar pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Ada juga gambar partai politik pengusung.
Kemudian untuk surat suara DPD, di surat suara juga akan ada gambar dan
namanya. Sesuai data yang ada, calon anggota DPD di Jawa Tengah ada 20
orang. Sedangkan, untuk surat suara anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota memiliki ukuran lebih besar. Dimiensinya mencapai 51
cm x 82 cm. Berisi gambar dan nama calon beserta logo partai politik
pengusung.
“Ukuran surat suara yang besar ini didesain agar memudahkan pemilih
dalam menentukan pilihannya. Sebab, ada jarak antara gambar partai
politik dan nama calon legislatif. Sehingga dapat menghindari kesalahan
dalam mencoblos,” ujar Subhan Zuhri, Kamis (3/1).
Kendati demikian, KPU Jepara tetap meminta agar para pemilih bisa
bersikap teliti saat menerima surat suara. Terhadap kemungkinan sura
suara yang rusak atau cacat harus dicek secara cermat. Jika ada yang
sekiranya meragukan, bisa dikomunikasikan dengan para petugas yang
bertugas di di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Juga perlu dicek apakah
surat suara yang diterima sudah sesuai dengan Dapil (Daerah Pemilihan)
dari masing-masing pemilih.
Berdasarkan kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU
Jepara, Subhan Zuhri menilai, masyarakat di pelosok pedesaan memerlukan
pemahaman mengenai hal ini. Meskipun bisa dikatakan, masyarakat sudah
memahami tata cara pemungutan suara, namun dengan ukuran surat suara
yang besar, memang mengharuskan pemilih lebih teliti dan cermat.
“Satu hal lagi, untuk menentukan pilihan tentu saja jangan
berdasarkan siapa yang memberi uang. Kalau ada yang memberi ditolak
saja. Pilih pemimpin yang sesuai dengan kemantapan hati,” pungkasnya.
Sumber : http://www.wawasan.co/home/detail/7511/Surat-Suara-Ukuran-Besar-Pemilih-Harus-Teliti