KUDUS – Polres Kudus menggelar Konferensi Pers sembilan kasus, Kamis
(3/1/2019). Kapolres Kudus AKBP Saptono, S.I.K., M.H. memimpin langsung
jalannya kegiatan tersebut di Lobby Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati.Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di Zull Cell, Desa Besito, Kecamatan Gebog pada 12 Desember
2018. Sebanyak 11 ponsel digondol tersangka MM (24) warga Kecamatan
Gebog Kudus, empat di antaranya sudah laku dijual.
Kapolres menerangkan, tersangka menjalankan aksinya sendirian.
Menurut pengakuan tersangka saat beraksi dilaksanakan pukul 02.00 WIB.
Tersangka waktu itu hendak pulang ke rumah melewati Zull Cell.
“Ketika pulang itu timbul niat untuk mencuri dengan cara masuk
melalui esbes dan menjebol plafon. Uang tunai Rp 500 ribu di atas meja
dan 11 ponsel digondol,” tukasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara. Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian
truk tronton yang terjadi pinggir Jalan Lingkar Selata turut Desa Mijen
Kecamatan Kaliwungu pada 29 Desember 2018.
Tersangka VHC (23) berhasil membawa lari truk tronton bernomor polisi
K 1867 DK hanya dalam waktu kurang dari semenit. Dalam aksinya
tersangka bermodalkan sebuah kunci palsu saja.
“Kejadiannya ini pukul 16.30 WIB, karena kesigapan korban melapor
kemudian dilakukan pengrjaran. Tersangka hendak menjual truk di Solo,
namun baru sampai Boyolali sudah kita ringkus,” bebernya. Tersangka
diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto, S.H., M.H.
menjelaskan, pihaknya selama 2018 berhasil mengungkap 175 kasus dari 238
kasus yang didominasi Judi 41 kasus, Curanmor 38 kasus dan Curat 28
kasus. Sedangkan yang digelar dalam konferensi pers ada sembilan kasus
pengungkapan selama Desember 2018 dengan 14 tersangka.
Dia menambahkan, selain kasus pencurian ponsel di Zull Cell dan
pencurian truk tronton, tujuh kasus lain yang berhasil diungkap adalah
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Barokah Meubel, Desa
Peganjaran, Kecamatan Bae dengan tersangka sebanyak dua orang. Satu unit
Daihhatsu Grand Max dan delapam buah papan kayu berbagai ukuran
diamankan sebagai barang bukti.
Kasus keempat adalah pencurian ponsel di Wergu Wetan Kudus. Satu
tersangka diamankan beserta barang bukti. Kasus kelima dan keenam
pencurian kendaraan bermotor di Sunggingan, Kecamatan Kota. Pada 3
Desember 2018 dan 28 Desember 2018 terjadi pencuria n sepeda motor
Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Kasus ketujuh masih terjadi di Sunggingan tentang tindak pidana
pertolongan jahat dengan tiga tersangka. Selanjutnya penggelapan mobil
Honda Brio dengan korban warga Desa Barongan, Kecamatam Kota. Terakhir
adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Jati Wetan, Kecamatan
Jati.
“Tiga orang diamankan dalam kasus pengeroyokan, semuanya warga
Kecamatan Karanganyar Demak. Dua batang kayu yang digunakan dalam
penganiayaan diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Sumber : https://tribratanewskudus.com/dalam-sebulan-sat-reskrim-ungkap-sembilan-kasus/