Penertiban APK terbanyak yakni di Kecamatan Kragan sebanyak
2.797 kali, Sarang 2.541 kali, Lasem 2.380 kali, serta Sluke 1.351 kali.
Berturut-turut daerah yang penertibannya di bawah 1.000 yakni Pamotan
944 kali, Sale 780 kali, Sumber 689 kali, Kaliori 686 kali, Pancur 654
kali, Rembang 535 kali, Gunem 503 kali, Sedang 335 kali, Bulu 325 kali,
dan Sulang 253 kali.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengungkapkan, pihaknya
memang terus rutin melakukan penertiban APK yang melanggar setelah
memberi peringatan setiap bulan. Pihaknya tak menampik ada pihak-pihak
yang merasa dirugikan dengan penertiban tersebut. Karena itu lah,
pihaknya teliti saat penertiban di lapangan.
”Ada
tim kampanye yang menanggap ada perbedaan penanganan. Hal itulah yang
cukup menghambat di lapangan. Tapi itu juga membuat Panwascam lebih
teliti dan hati-hati,” kata dia.Semetara itu, mengenai APK yang terdapat di kendaraan dan melanggar aturan, Totok menyebut masih menunggu anggaran. Sebab, ada biaya khusus yang dibutuhkan untuk menertibkannya. Meski, sebelumnya pihaknya menargetkan Februari sudah ada penindakan.
”Teman-teman Panwascam sudah diinstruksikan untuk mendata kendaraan yang ada APK. Yang tampak ada di Kota dan Pamotan,” tambah dia.
Totok menyebut, sesuai dengan aturan, untuk menyiasati APK sebenarnya cukup mudah. Kendati misalnya, kendaraan terdapat gambar caleg, namun apabila nomornya ditutupi, itu sudah bukan APK lagi. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk sadar diri melepas APK yang terpasang, bukan menyiasatinya.
Sumber : https://radarkudus.jawapos.com/read/2019/02/21/120721/langgar-aturan-bawaslu-rembang-tertibkan-14773-apk-dalam-tiga-bulan