Cari Blog Ini

Jumat, 22 Februari 2019

Langgar Aturan, Bawaslu Rembang Tertibkan 14.773 APK dalam Tiga Bulan

REMBANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang mengklaim telah menertibkan sebanyak 14.773 alat peraga kampanye (APK) selama kurun waktu November dan Desember 2018 serta Januari 2019. Dari 14 kecamatan di Kota Garam, daerah paling sedikit yang melanggar yakni di Sulang, hanya 253 kali penertiban.
Penertiban APK terbanyak yakni di Kecamatan Kragan sebanyak 2.797 kali, Sarang 2.541 kali, Lasem 2.380 kali, serta Sluke 1.351 kali. Berturut-turut daerah yang penertibannya di bawah 1.000 yakni Pamotan 944 kali, Sale 780 kali, Sumber 689 kali, Kaliori 686 kali, Pancur 654 kali, Rembang 535 kali, Gunem 503 kali, Sedang 335 kali, Bulu 325 kali, dan Sulang 253 kali.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengungkapkan, pihaknya memang terus rutin melakukan penertiban APK yang melanggar setelah memberi peringatan setiap bulan. Pihaknya tak menampik ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penertiban tersebut. Karena itu lah, pihaknya teliti saat penertiban di lapangan.
”Ada tim kampanye yang menanggap ada perbedaan penanganan. Hal itulah yang cukup menghambat di lapangan. Tapi itu juga membuat Panwascam lebih teliti dan hati-hati,” kata dia.
Semetara itu, mengenai APK yang terdapat di kendaraan dan melanggar aturan, Totok menyebut masih menunggu anggaran. Sebab, ada biaya khusus yang dibutuhkan untuk menertibkannya. Meski, sebelumnya pihaknya menargetkan Februari sudah ada penindakan.
”Teman-teman Panwascam sudah diinstruksikan untuk mendata kendaraan yang ada APK. Yang tampak ada di Kota dan Pamotan,”  tambah dia.
Totok menyebut, sesuai dengan aturan, untuk menyiasati APK sebenarnya cukup mudah. Kendati misalnya, kendaraan terdapat gambar caleg, namun apabila nomornya ditutupi, itu sudah bukan APK lagi. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk sadar diri melepas APK yang terpasang, bukan menyiasatinya.


Sumber :  https://radarkudus.jawapos.com/read/2019/02/21/120721/langgar-aturan-bawaslu-rembang-tertibkan-14773-apk-dalam-tiga-bulan