Hadir dalam FGD yang dipimpin oleh Kepala Pusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Divisi Perencanaan SKK Migas, Divisi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Direktorat PNBP Kemenkeu, Pushaka Kemenkeu, Pusat Kebijakan APBN Kemenkeu, Direktorat SDEMP Bappenas, Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter Bappenas, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Inspektorat I Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Direktorat Litbang KPK, Tim Korsup Pencegahan KPK, Kedeputian II KSP, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BIA Energi, IPA, PWYP Indonesia, CITA, Transparansi Internasional Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, NRCI Indonesia, dan Pusdatin ESDM.
Kegiatan NDR merupakan bagian dari kegiatan
rencana aksi pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pembangunan NDR merupakan upaya Kementerian ESDM untuk menghasilkan satu
data sektor ESDM.
"Pembangunan NDR yang dilakukan Pusdatin ESDM
saat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan
kepada pemangku kepentingan dan Badan Usaha (BU) yang ingin mendapatkan
informasi sektor ESDM. Pembangunan NDR ini juga merupakan langkah-langkah
pencegahan korupsi yang sejalan dengan aksi Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Stranas PK)," ujar Agus dalam sambutannya usai membuka FGD.
Pembangunan NDR ini lanjut Agus, merupakan
bagian dari perwujudan Kementerian ESDM untuk menghasilkan satu data sektor
ESDM yang tentunya akan memudahkan stakeholder mendapatkan informasi yang
diinginkan.
Mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fridolin
Joseph Berek mengatakan, KPK selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi secara khusus bertugas mendampingi Pusdatin ESDM
sebagai pengelola National Data Repository sektor ESDM untuk memastikan
ketersediaan data migas secara baik, valid dan akuntabel sehingga dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan
eksplorasi percepatan produksi.
Dalam mengelola NDR sangat penting untuk
diterapkannya Quantity Assurance (QA). Quantity Assurance kaitannya dengan pengelolaan
NDR merupakan sebuah pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk
mengkuantifikasi pengelolaan sumber daya alam pada setiap tahapan proses bisnis
kegiatan usaha sektor ESDM, dimulai dari perhitungan sumber daya dan cadangan
di perut bumi, produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga komersialisasi menjadi
penerimaan negara, yang disajikan dalam bentuk Neraca Energi. Quantity Assurance juga memberikan peluang
terhadap perubahan angka pada setiap tahap proses bisnis, sepanjang dapat
dijelaskan secara ilmiah berdasarkan kaidah keteknikan yang baik dan benar.
Bersamaan dengan pelaksanaan FGD, Kementerian
ESDM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusdatin ESDM, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta perwakilan peserta FGD melakukan
penandatanganan komitmen dukungan penerapan kebijakan Quantity Assurance untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara yang
merupakan salah satu fokus Stranas PK. Sumber : https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/bangun-national-data-repository-kesdm-gandeng-kpk