Hari Senin (22/7), telah
ditandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk
dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada
Wilayah Kerja (EK) Corridor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan. Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar,
Kepala SKK Migas Dwi Sucipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke
Widyawati. Tampak hadir juga direksi Badan Usaha terkait.
Persetujuan perpanjangan Kontrak
Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Partisipasi
Interes: ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (46%) sebagai operator, Talisman
Corridor Ltd. (Repsol) (24%), dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30%).
Partisipasi Interes yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk
Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Kontrak Bagi Hasil WK Corridor
akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan
menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan
Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 250.000.000 dan Bonus
Tanda Tangan sebesar USD 250.000.000.
Setelah mendapat persetujuan
perpanjangan dari Pemerintah selanjutnya, tiga Badan Usaha tersebut menyepakati
setelah tanggal 19 Desember 2023 ditambah tiga tahun kedepan yakni hingga 19 Desember
2026 Conoco Phillips tetap akan menjadi operator. "Setelah itu memasuki masa
transisi sesuai kesepakatan mereka bertiga berapa lama maka Conoco Philips akan
menyerahkan kepada Pertamina untuk menjadi operator. Mereka bertiga bersama
akan tetap memegang Blok Corridor hingga tahun 2043,"jelas Jonan.
Pemerintah berpesan kepada
Kontraktor agar terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di Wilayah
Kerjanya.Sumber : https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pengumuman-pengelolaan-lanjutan-blok-migas-corridor