Cari Blog Ini
Minggu, 21 Juli 2019
Sidang Pileg, MK akan putus 224 perkara Pileg pada Senin 22 Juli 2019
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 224 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7).
"Senin (22/7) agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Kendati demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai, karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7).
"Untuk perkara lainnya, sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli yang diajukan para pihak," jelas Fajar.
Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/965000/sidang-pileg-mk-akan-putus-224-perkara-pileg-pada-senin
Diposting oleh
102,6radioharbosfm
Label:
berita