Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika
bersama dengan Komisi I DPR RI, sepakat memasukkan Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2020.
Percepatan
itu dinilai Menteri Kominfo penting karena memiliki dampak ekonomi.
“DPR khususnya Komisi I bersama pemerintah sudah sepakati bahwa, RUU PDP
itu menjadi prioritas Prolegnas 2020. Mudah-mudahan kita bisa
selesaikan di tahun 2020,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai
menghadiri acara peluncuran BANGKIT Google fir Indonesia 2019 di
Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Menurut Menteri Johnny,
pengaturan mengenai perlindungan data berkaitan dengan nilai ekonomi
yang tinggi. “Terkait dengan data ini penting, karena nilai ekonominya
tinggi. Kepentingan perlindungan data pribadi itu juga penting, jadi
harus diatur dengan benar. Mudah-mudahan secara politik ini bisa
dipercepat,” jelasnya.
Menteri
Kominfo ingin kerjasama pemerintah dan DPR dalam mendorong RUU PDP ini,
mendapat dukungan dan partisipasi dari para stakeholders atau mitra
pemerintah terkait.
“Kita
meminta dukungan sebagai bangsa untuk memastikan hak-hak ekonomi
terhadap data segenap warga negara, pribadi-pribadi kita di Indonesia
itu kita jaga bersama-sama, jangan sampai kita nanti gagal menjaga
kepentingan data negara kita sendiri,” imbuhnya
Kementerian
Kominfo, lanjut Menteri Johnny, segera memasukkan Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke Komisi I tahun di tahun 2019.
“Kami berencana untuk memasukkan tahun ini, kalau bisa akhir tahun ini sudah masuk ke DPR,” tutur Johnny.Sumber : https://kominfo.go.id/content/detail/22848/berdampak-ekonomis-pemerintah-dpr-sepakat-ruu-pdp-masuk-prolegnas-2020/0/berita_satker