PATI-Bupati Pati Haryanto hari ini membagikan
sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada
masyarakat di tiga desa berbeda. Ketiga desa yang dimaksud ialah Desa
Arumanis Kecamatan Jaken, Desa Srikaton Kecamatan Jaken, dan Desa
Trimulyo Kecamatan Juwana.
Untuk pembagian sertifikat sendiri
pertama di Desa Arumanis dengan jumlah 1.063 sertifikat dibagikan. Kedua
di Desa Srikaton dengan jumlah 384 sertifikat dibagikan. Dan ketiga di
Desa Trimulyo berjumlah 300 sertifikat yang dibagikan. Adapun untuk
pelaksanaan pembagian sertifikat dilaksanakan di masing masing balai
desa.
Bupati Haryanto di hadapan para
penerima sertifikat program PTSL mengatakan bahwa banyak masyarakat
penerima program PTSL yang telah memberikan apresiasi.
"Kalaupun ada satu dua warga yang
tidak puas, itu merupakan salah satu hal yang wajar. Namum secara umum,
bahwa program PTSL ini termasuk meringankan masyarakat tanpa harus
mengeluarkan biaya mahal melalui program reguler yang juga membutuhkan
waktu lama", jelasnya.
Menurutnya, pihak yang sering turun
ke jalan lah yang sebenarnya mengetahui apa yang diterima masyarakat.
"Rata - rata masyarakat mengungkapkan bahwa mereka bersyukur dengan
adanya program ini", ujarnya.
Pihaknya mewakili desa - desa,
mengucapkan terima kasih sebab banyak desa yang merekomendasikan
kepadanya untuk mendapat jatah PTSL. Sedangkan untuk menyelesaikan dan
menuntaskan program tersebut tentunya, menggunakan tenaga manusia yang
mana menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran.
Menurut Haryanto, selain biayanya
jauh lebih murah dibanding reguler, mengurus sertifikat tanah melalui
program PTSL juga lebih cepat. Sebab, lanjutnya, ada target waktu dalam
pelaksanaan program ini.
Sementara itu Kepala BPN Pati Yoyok
Hadimulya Anwar mengucapkan, terima kasihnya atas keikutsertaan Bupati
Pati bersama Forkopimda dalam penyerahan sertifikat PTSL di tiga wilayah
tersebut. "Saya juga berterima kasih kepada rekan - rekan kerja saya
yang membantu siang malam demi terselesainya program PTSL ini", ujarnya.
Menurut Yoyok, program PTSL ini
terlaksana lantaran kerja keras dan upaya tiap kepala desa agar warga
desanya bisa terbantu dengan pengurusan sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, warga
memiliki tanah secara legal dan sah secara hukum. "Kami berharap bahwa
sertifikat yang telah diterima oleh bapak ibu sekalian dapat bermanfaat
kedepannya", pungkasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2019/11/20/bupati-bagikan-sertifikat-program-ptsl-bpn/