Jakarta - Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito
Karnavian, Ph.D menyampaikan perlu adanya kajian akademis secara
mendalam terkait pelaksanaan Pilkada langsung. Hal itu diungkapkannya
usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin
(18/11/2019).
"Saya garis bawahi pernyataan saya, bahwa pelaksanaan Pilkada
langsung harus dievaluasi, semua kebijakan publik apalagi menyangkut
masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, itu juga perlu
dievaluasi setelah berapa lama. Nah kemudian evaluasi itu harus
dilakukan dengan mekanisme evaluasi kajian akademik, jangan kajian
empirik berdasarkan pemikiran semata," kata Mendagri.
Untuk itu ia menilai, diperlukan metode penelitian untuk mengevaluasi
pelaksanaan Pilkada secara langsung melalui institusi yang reliabel.
"Metode penelitiannya juga harus (dilakukan) secara benar oleh
institusi yang reliabel yang reputasinya bagus. Mungkin tiga sampai
empat kajian lembaga penting yang terkenal baru kita lihat hasilnya,
bisa saja temuannya nanti (menyatakan) bahwa publik lebih sepakat
dengan Pilkada langsung terus dilanjutkan, kita otomatis why not (kenapa
tidak), ini adalah suara rakyat. Tapi kalau nanti kajian akademiknya
kita tidak perlu Pilkada langsung tapi Pilkada Asimetris itu juga jadi
pertimbangan," jelasnya.
Ia pun menjelaskan metode pelaksanaan Pilkada Asimetris yang
memungkinkan hanya di kota-kota tertentu yang melaksanakan Pilkada
secara langsung, itupun perlu dipersiapkan analisis lebih lanjut seperti
indeks kedewasaan dalam berdemokrasi.
"Asimetris itu artinya tidak semuanya Pilkada Langsung, maka perlu
dibuat indeks kedewasaan demokrasi tiap-tiap daerah, saya sudah bicara
dengan Kepala Pusat Statistik dan Kepala Balitbang di Kemendagri untuk
menggunakan anggaran itu untuk mencoba melihat indeks demokrasi, daerah
mana saja yang siap melaksanakan Pilkada langsung dan tidak," jelasnya.
Dengan demikian, Kemendagri tidak pada posisi dalam mengambil
keputusan memilih sistem Pilkada langsung, tidak langsung, atau
asimetris. Namun diperlukan kajian akademis dalam menganalisis dan
mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung yang telah berlangsung
dalam kurun waktu 15 tahun ini.
Sumber : https://kemendagri.go.id/berita/baca/25035/mendagri-perlu-kajian-akademis-mendalam-dan-evaluasi-terhadap-pelaksanaan-pilkada-langsung