Kuala Lumpur- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Malaysia melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara Malaysia (Sabah
dan Serawak) dan Indonesia (Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat).
Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis
(21/11/2019), bertepatan dengan Joint Malaysia-Indonesia Boundary
between Malaysia (Sabah & Serawak) and Indonesia (Kalimantan Utara
& Kalimantan Barat)(JMI-43).
MoU ditandatangani oleh Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah, dan
Sumber Asli Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh dan Sekjen Kemendagri Hadi
Prabowo. Selain MoU, peta hasil survey demarkasi yang merupakan lampiran
dari MoU juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Departemen
Survey and Mapping Malaysia Dato' Sr Dr. Azhari bin Mohamed dan Direktur
Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Laksamana Pertama Bambang
Supriadi, masing-masing selalu Ketua Tim Teknis Penegasan batas kedua
negara.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan,
perjanjian tersebut akan berdampak positif pada kedua negara terutama
dalam hal kesejahteraan masyarakat.
"Acara ini sangat penting, walaupun hanya sebentar tapi berdampak 100
sampai 200 tahun kedepan, dengan adanya perjanjian tersebut berdampak
bagi wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk
pembangunan wilayah, kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan,"
kata Mendagri.
Ia juga menyampaikan, MoU akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah negara.
"MoU tersebut juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat di kedua belah negara," ujarnya.
MoU tersebut dipandang sebagai tonggak sejarah yang istimewa dalam
hubungan bilateral kedua negara karena mengakhiri perbedaan pendapat
dalam penegasan batas darat atau yang lazim dikenal dengan Outstanding
Boundary Problems (OBP) di dua segmen yaitu segmen fi sekitar Sungai
Simantipal dan segmen C500-C600 yang keduanya terletak di perbatasan
antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat. Kedua segemen tersebut
telah menjadi OBP masing-masing sejak tahun 1978-1989.
Penandatanganan MoU tersebut juga telah membuka jalan bagi kedua
negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain yaitu
Segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad-Sesai, dan B- 2700-3100 yang
disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan dapat memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) di Lambang, yang letaknya tidak jauh dari Kawasan
Sungai Simantipal yang baru saja disepakati.
Sumber : https://kemendagri.go.id/berita/baca/25096/pemerintah-indonesia-dan-pemerintah-malaysia-teken-mou-tentang-demarkasi-dan-survei-batas-internasional